Tito Karnavian Minta Daerah di Aceh Tak Paksa Akhiri Masa Transisi Bencana
Tito Minta Daerah di Aceh Tak Paksa Akhiri Transisi Bencana

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera meminta pemerintah kabupaten dan kota di Aceh tidak memaksakan berakhirnya masa transisi penanganan pascabencana apabila kondisi di wilayahnya masih membutuhkan penanganan darurat atau transisi. Permintaan itu disampaikan Tito saat memberikan arahan secara virtual dalam Rapat Pengakhiran Masa Transisi Darurat Penanganan Bencana di Aceh dari Kabupaten Sumedang, Selasa (28/7/2026).

Fleksibilitas Penanganan Bencana

"Tapi bagi daerah-daerah kabupaten/kota yang menganggap bahwa masih perlu kondisi transisi atau mungkin kondisi masih tanggap darurat, jangan dipaksakan untuk dijadikan masa rehab-rekon," ujar Tito. Ia menjelaskan, setiap daerah memiliki karakteristik bencana yang berbeda sehingga penetapan tahapan penanganan harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Menurutnya, sejumlah wilayah di Aceh masih berpotensi mengalami banjir dan longsor berulang sehingga membutuhkan fleksibilitas dalam penetapan status penanganan bencana.

Daerah yang masih menghadapi risiko tinggi perlu diberi ruang untuk mempertahankan masa transisi, bahkan kembali menetapkan status tanggap darurat apabila diperlukan. Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan sesuai kebutuhan masyarakat terdampak. Dalam kesempatan itu, Tito mengapresiasi Pemerintah Provinsi Aceh dan seluruh pihak yang menginisiasi rapat pengakhiran masa transisi darurat. Menurutnya, forum tersebut penting untuk memastikan penanganan pascabencana berjalan sesuai tahapan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tiga Tahap Penanganan Pascabencana

Tito menjelaskan penanganan pascabencana terdiri atas tiga tahap, yakni masa tanggap darurat, masa transisi, serta rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon). Pada masa tanggap darurat, pemerintah memprioritaskan penyelamatan jiwa, evakuasi, dan penanganan kondisi darurat. Sementara pada masa transisi, fokus diarahkan untuk memulihkan fungsi infrastruktur dan layanan dasar. "Jalan-jalan difungsionalkan kembali, jembatan difungsionalkan, meskipun mungkin belum permanen," ujarnya.

Adapun tahap rehabilitasi dan rekonstruksi merupakan fase pembangunan permanen yang tidak hanya memulihkan kondisi, tetapi juga meningkatkan ketahanan terhadap potensi bencana di masa mendatang. Menurut Tito, karena menggunakan anggaran khusus, pelaksanaan rehab-rekon harus mengikuti mekanisme administrasi dan pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu berbeda dengan masa tanggap darurat dan transisi yang lebih mengutamakan kecepatan penanganan.

Prioritas Keselamatan dalam Rehabilitasi

Mendagri juga memastikan pembangunan jalan dan jembatan terdampak bencana di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, mengutamakan aspek keselamatan masyarakat. Ia menambahkan, meski Pemerintah Provinsi Aceh dapat mengakhiri masa transisi penanganan pascabencana di tingkat provinsi, setiap kabupaten dan kota tetap perlu menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kondisi di wilayah masing-masing. Dengan demikian, penanganan bencana di Aceh dapat berjalan efektif tanpa memaksakan tahapan yang belum siap.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga