Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus, Ini Agenda dan Fakta Baru
Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus 2026

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang perdana perkara banding terdakwa Nadiem Anwar Makarim pada Rabu, 5 Agustus 2026. Juru Bicara PT DKI Jakarta, Catur Iriantoro, mengonfirmasi bahwa sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana, dengan anggota majelis Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.

Sidang Terbuka untuk Umum

Catur Iriantoro menyatakan bahwa sidang pertama ini terbuka untuk umum. "Sidang pertama terbuka untuk umum," ucapnya pada Kamis, 16 Juli 2026. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 itu sebelumnya telah resmi mengajukan banding atas vonis dalam perkara pengadaan Chromebook ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Juli 2026.

Memori Banding Nadiem: Pertanyakan Surat Kuasa

Pengacara Nadiem, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa melalui memori banding yang telah diserahkan, pihaknya mempertanyakan sejumlah pertimbangan hakim dalam putusan perkara Chromebook. "Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama," ujar Zaid saat ditemui usai menyerahkan memori banding.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Salah satu pertimbangan hakim yang dipermasalahkan adalah terkait pemberian surat kuasa atas pengurusan saham Nadiem di sejumlah perusahaan kepada pihak lain. Menurut Zaid, pemberian surat kuasa oleh Nadiem tersebut justru merupakan bentuk penghindaran konflik kepentingan dalam pengadaan, tetapi majelis hakim malah menilai surat kuasa dimaksud hanya sebagai formalitas yang digunakan untuk melindungi adanya konflik kepentingan. Ia mengeklaim bahwa dalam fakta persidangan, seluruh saksi dan bukti yang diperiksa sudah secara tegas menyatakan bahwa Nadiem tidak pernah memberi perintah apa pun terhadap penerima kuasa. "Tidak ada bukti fakta materiil yang menyatakan ada perintah atau pun ada koordinasi. Ada izin atau pemberitahuan apa pun terkait pemberian surat kuasa itu. Makanya ini salah satu bagian dari memori banding yang kami ajukan," tuturnya.

Kejagung Juga Banding

Tidak hanya Nadiem, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tim penuntut umum telah menerima salinan putusan dan pada hari yang sama telah menyatakan upaya hukum banding. "Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Anang di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026. Salah satu hal yang akan menjadi pertimbangan dalam memori banding Kejagung adalah status penahanan rumah yang saat ini dijalani Nadiem.

Vonis 10 Tahun dan Denda Rp809,59 Miliar

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara. Selain pidana penjara, ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara. Sidang banding ini akan menjadi momentum penting untuk menguji kembali bukti dan pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga