Satpol PP DKI Jakarta melakukan patroli dan penertiban terhadap pedagang hewan kurban yang berjualan di atas trotoar di sejumlah titik di Jakarta. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penertiban di Tanah Abang dan Johar Baru
Penertiban dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026, menyusul larangan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang melarang pedagang berjualan di tempat yang mengganggu aktivitas publik. Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan bahwa kegiatan ini meliputi patroli, monitoring, penghalauan, dan penertiban.
Di Tanah Abang, petugas menertibkan tiga lapak hewan kurban yang digelar di atas trotoar. Sementara itu, dua lapak di Johar Baru, Jakarta Pusat, juga ditindak karena melanggar aturan yang sama.
Larangan Gubernur DKI Jakarta
Gubernur Pramono Anung sebelumnya telah mengeluarkan instruksi yang melarang pedagang hewan kurban berjualan di lokasi yang mengganggu aktivitas publik, terutama trotoar, taman, dan kebun. Larangan ini disampaikan menjelang Idul Adha 2026, saat lapak penjualan hewan kurban mulai bermunculan di berbagai wilayah.
Pramono menegaskan bahwa pedagang yang kedapatan berjualan di lokasi terlarang akan diberi peringatan untuk memindahkan lapaknya ke tempat yang sesuai. "Di Jakarta saya sudah mengeluarkan instruksi tidak boleh berjualan di tempat yang mengganggu aktivitas publik, terutama di trotoar, di kebun, di taman-taman," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga, terutama di ruang publik yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki dan aktivitas lainnya.



