Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochamad Praswad Nugraha menegaskan bahwa pengembalian uang dalam amplop dugaan suap atau gratifikasi oleh Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni ke KPK tidak serta merta menghapus pidana. Dalam kasus pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Praswad melihat adanya hubungan jelas antara pemberian uang dengan permohonan pembebasan lahan hutan yang sedang diproses.
Karakteristik Suap Bukan Gratifikasi Biasa
"Karena itu, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai gratifikasi biasa, melainkan memiliki karakteristik suap karena terdapat latar belakang dan tujuan pemberiannya," ujar Praswad saat dihubungi melalui pesan tertulis, Selasa (7/7) malam. Ia menambahkan, "Dalam tindak pidana suap, pengembalian uang bukan alasan yang menghapus pertanggungjawaban pidana."
Praswad yang juga Ketua Southeast Asia Anti-Corruption Syndicate (SEA Actions) mempertanyakan motif dan waktu laporan penolakan gratifikasi oleh Raja Juli ke KPK yang baru dilakukan pada 3 Juli 2026. Menurutnya, dalam mekanisme pelaporan gratifikasi, barang atau uang yang diterima harus diserahkan kepada KPK untuk pemeriksaan dan penetapan status. Apabila uang telah dikembalikan kepada pemberi sebelum diserahkan ke KPK, maka proses pelaporan menjadi tidak relevan karena objek laporan sudah tidak dalam penguasaan pelapor.
Pelaporan Setelah OTT Dipertanyakan
"Selain itu, pelaporan baru dilakukan setelah OTT (Operasi Tangkap Tangan) terjadi, sehingga wajar apabila publik mempertanyakan mengapa pelaporan tersebut tidak dilakukan sejak awal penerimaan," tuturnya. Praswad menegaskan bahwa jika suatu peristiwa telah memiliki indikasi dan proses penanganan sebagai tindak pidana suap, maka mekanisme pelaporan gratifikasi tidak dapat digunakan untuk menghilangkan atau mengubah karakter perkaranya.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026. Pasal 14 ayat (1) huruf c mengatur bahwa laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti apabila diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum. Selain itu, Pasal 14 ayat (1) huruf d juga menegaskan bahwa laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti apabila patut diduga terkait tindak pidana. Selanjutnya, Pasal 15 mengatur bahwa dalam kondisi tersebut KPK meneruskan informasi atas laporan gratifikasi kepada pihak yang berwenang untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Implikasi bagi Upaya Pemberantasan Korupsi
"Dengan demikian, pelaporan gratifikasi tidak dapat dijadikan instrumen untuk mengubah dugaan suap menjadi sekadar perkara gratifikasi ataupun menghindari proses pidana. Sebab, apabila setiap perkara suap dapat dialihkan menjadi gratifikasi hanya melalui pelaporan setelah peristiwa terungkap, maka upaya penindakan korupsi, termasuk Operasi Tangkap Tangan akan kehilangan efektivitasnya," ucap Praswad. "Karena itu, dugaan suap yang telah memiliki rangkaian fakta dan hubungan peristiwa yang jelas harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.
Pada Jumat, 3 Juli 2026, Raja Juli telah melaporkan penolakan gratifikasi dari Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby ke KPK. Saat ini, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK sedang melakukan verifikasi dan analisis. Nantinya, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak.
Status Hukum Para Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Suhardiman beserta Zulkarnain dan Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan. Suhardiman juga diproses hukum atas dugaan penerimaan lainnya berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari sampai 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.



