Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mencapai kesepakatan terkait Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah tetap diberikannya ruang bagi anggota Polri yang masih aktif untuk mengisi jabatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun lembaga lainnya. Penempatan ini dapat dilakukan atas dasar permintaan dari kementerian atau lembaga terkait, maupun melalui penugasan langsung dari Presiden.
Ketentuan dalam Pasal 28A RUU Polri
Ketentuan mengenai hal tersebut tercantum dalam usulan Pasal 28A ayat (3) dan ayat (4) RUU Polri yang saat ini tengah dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI pada Senin, 8 Juni 2026. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa usulan ini masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai penambahan pasal baru.
Dalam Pasal 28A Ayat (1) disebutkan bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Adapun jabatan di luar Polri yang dimaksud mencakup jabatan manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan tiga bidang tertentu, yaitu:
- Pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan pembinaan masyarakat;
- Penegakan hukum; dan
- Perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, pada Ayat (3) diatur bahwa anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di luar institusinya apabila terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian khusus yang dimiliki oleh anggota Polri tersebut. Edward membacakan bunyi ayat tersebut: "Selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud ayat 2, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Penugasan dari Presiden
Lebih lanjut, pada Ayat (4) diusulkan bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di luar organisasi Polri apabila mendapat penugasan langsung dari Presiden. Edward menjelaskan bahwa usulan ini memberikan fleksibilitas bagi Presiden untuk menempatkan personel Polri di posisi-posisi strategis tertentu di luar institusi kepolisian.
Pertanyaan tentang Kesesuaian dengan TAP MPR
Menanggapi usulan tersebut, Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, menyampaikan keraguannya. Ia mempertanyakan kesesuaian norma dalam Pasal 28A ayat (3) dan (4) dengan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000. Pada Pasal 10 ayat (3) TAP MPR tersebut dinyatakan bahwa anggota Polri baru dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
"Apakah ayat 3 dan ayat 4 bukan penyimpangan atau bertentangan dengan ayat 3 TAP Nomor VII Pasal 10? Mohon diberikan penjelasan, mudah-mudahan saya bisa paham sehingga saya akhirnya setuju ayat 3 dan ayat 4 tanpa merasa mengabaikan ayat 3 Pasal 10 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000," ujar Wayan.
Penjelasan Pemerintah
Menjawab pertanyaan tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa pengaturan lebih rinci akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). PP tersebut akan mengatur secara detail mengenai kebutuhan penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian, termasuk mekanisme pengunduran diri atau pensiun apabila jabatan yang diisi tidak terkait dengan fungsi kepolisian.
"Bisa saja memang dia mengundurkan diri atau pensiun apabila memang tidak ada kaitannya dengan tugas atau fungsinya, tetapi itu akan diatur lebih rinci di dalam Peraturan Pemerintah," tegas Edward.
Dengan demikian, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum dan landasan yang jelas bagi penempatan anggota Polri di jabatan sipil, sambil tetap memperhatikan ketentuan yang ada dalam TAP MPR.



