Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap di Gerbang Tol Jakarta
Pramono: Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap di Gerbang Tol

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa tidak ada aturan baru terkait penerapan sistem ganjil genap (gage) di sejumlah gerbang tol di ibu kota. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman masyarakat yang menganggap ada kebijakan baru yang diterapkan.

Penegasan Berdasarkan Pergub 88/2019

Menurut Pramono, aturan yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. "Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap. Dan sekarang ini di publik, di media, seakan-akan ada aturan baru, padahal tidak ada aturan baru. Termasuk, 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol," ujar Pramono di Balai Kota, Jumat (26/6/2026), melansir Antara.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga menyampaikan hal senada. Komarudin, perwakilan Ditlantas, menegaskan bahwa aturan gage di gerbang tol bukanlah kebijakan baru, melainkan aturan lama yang bersinggungan langsung dengan jalan protokol ibu kota. "Oleh karena itu, gerbang tol yang memiliki irisan atau pintu keluar-masuk yang langsung menyentuh ruas jalan protokol tersebut otomatis mengikuti aturan gage yang berlaku," kata Komarudin.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Aturan Hanya Berlaku di Irisan Jalan Protokol

Komarudin juga meluruskan kesalahpahaman masyarakat yang mengira pembatasan tersebut berlaku di dalam jalur bebas hambatan. "Bukan di dalam tolnya. Kalau di dalam tol sendiri itu ranahnya Jasa Marga, bukan pemberlakuan ganjil genap," papar dia. Aturan ganjil genap hanya berlaku di gerbang tol yang beririsan dengan jalan protokol, seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, dan Hayam Wuruk.

Terkait kabar mengenai jumlah spesifik '28 titik gerbang tol', Komarudin menyarankan masyarakat untuk memastikan kembali daftarnya ke Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta karena regulasi mengenai zonasi jalan berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Adapun penindakan terhadap pelanggar di area irisan gerbang tol tersebut tetap berjalan seperti biasa dengan mengandalkan teknologi kamera tilang elektronik (ETLE). "Kalau gage itu masuk dalam apa yang terekam (captured) oleh ruas-ruas jalan yang dipantau dengan kamera ETLE. Kita masih mengacu pada aturan (Pergub) itu, belum ada aturan baru lagi," jelas Komarudin.

Dampak dan Imbauan

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi bingung dan dapat mematuhi aturan yang sudah berlaku sejak 2019. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya terus mengimbau pengendara untuk selalu mengecek informasi resmi terkait penerapan ganjil genap, terutama melalui kanal komunikasi Dishub DKI Jakarta. Pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak melalui kamera ETLE yang terpasang di ruas-ruas jalan protokol dan irisan gerbang tol.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga