Polda Jawa Barat resmi menjerat Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap seorang wanita berinisial YTR, dengan pasal berlapis. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengumumkan hal tersebut dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/6/2026).
Pasal 466 Ayat 2: Ancaman 5 Tahun Penjara
Rudi merinci sejumlah pasal yang disangkakan. Pertama, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal ini secara spesifik menyatakan jika perbuatan mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Dalam kasus ini, korban YTR mengalami luka fisik serius, termasuk kerusakan permanen pada penglihatan.
Pasal 451: Ancaman 12 Tahun Penjara
"Kita lapis dengan pasal lain yang lebih berat, Pasal 451, ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara," kata Rudi. Pasal 451 berkaitan dengan penyanderaan, yaitu setiap orang yang menahan orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau dalam keadaan tidak berdaya.
Penggunaan Pasal 451 didasarkan pada fakta bahwa tindakan Taufik Hidayat bukan sekadar penyekapan biasa, melainkan ada unsur kekerasan sistematis untuk menguasai korban sepenuhnya dalam kondisi tidak berdaya.
Pasal 446: Ancaman 9 Tahun Penjara
Selanjutnya, Taufik diganjar Pasal 446 KUHP Baru tentang perampasan kemerdekaan. Ayat 2 pasal tersebut menjelaskan penyekapan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. "Kami juncto-kan dengan Pasal 126 ayat 2. Ancamannya sembilan tahun," ujar Rudi.
Hingga saat ini, Taufik Hidayat masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jabar. Polisi terus mendalami motif di balik aksi penyekapan dan penganiayaan brutal yang menimpa korban YTR.
Kapolda Kecam Tindakan Sadis
"Kami terapkan pasal seberat-beratnya. Kekerasan yang dilakukan tersangka harus mendapat hukuman setimpal," tegas Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan. Ia menambahkan, "Perbuatan tersangka ini termasuk tidak wajar dan sadis. Tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka ini kita kutuk bersama."
Korban YTR diketahui disekap dan disiksa di empat lokasi berbeda. Ia mengalami luka parah, termasuk mata dipukul besi dan wajah dipukul helm. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.



