Pramono Buka Peluang Naming Rights Terowongan: Asal Bayar Pajak
Pramono Buka Peluang Naming Rights Terowongan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuka peluang penggunaan skema naming rights atau hak memajang nama untuk berbagai fasilitas publik di Jakarta, termasuk terowongan. Skema ini dinilai sebagai salah satu cara kreatif untuk mendanai pembangunan tanpa sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Naming Rights untuk Siapa Saja yang Membayar

Dalam acara Capacity Building DPRD DKI Jakarta di Jakarta Selatan pada Selasa (21/7/2026), Pramono menegaskan bahwa setiap pihak, baik korporasi maupun individu, diperbolehkan memajang namanya di fasilitas publik melalui skema naming rights. Syarat utamanya adalah pihak tersebut membayar kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Apa saja yang untuk naming rights selama itu memberikan manfaat keuntungan bagi Jakarta, silakan," ujar Pramono. Ia bahkan secara spesifik menyebut terowongan sebagai salah satu aset yang bisa dinamai sesuai nama pribadi atau perusahaan. "Bahkan kalau ada terowongan atau tunnel yang nanti dinamakan nama pribadi juga monggo, yang paling penting bayar pajak," tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Creative Financing sebagai Alternatif APBD

Pramono menjelaskan bahwa naming rights merupakan bagian dari strategi pembiayaan kreatif (creative financing). Menurutnya, Jakarta tidak bisa hanya mengandalkan APBD untuk membiayai seluruh proyek pembangunan. APBD, kata dia, harus difokuskan pada sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan bantalan sosial.

"APBD konsentrasi utamanya untuk pendidikan, kesehatan, dan bantalan sosial. Kalau tiga ini bisa kita jaga dari APBD, maka pembangunan lainnya bisa dilakukan melalui creative financing, baik obligasi, naming rights, maupun kerja sama lainnya," ujarnya.

Contoh Sukses: Pedestrian Deck Dukuh Atas

Pramono mencontohkan penerapan naming rights yang sudah berjalan, yaitu pada pembangunan pedestrian deck di kawasan Dukuh Atas. Proyek tersebut berhasil dibiayai melalui skema naming rights tanpa membebani APBD. "Ketika Dukuh Atas kami tawarkan untuk menjadi naming right, ini juga creative financing. Banyak orang yang merasa bahwa bisa nggak? Karena untuk membuat pedestrian deck di Dukuh Atas itu biayanya cukup besar," tuturnya.

Selain itu, proyek Taman Bendera Pusaka juga dibiayai melalui kontribusi Koefisien Lantai Bangunan (KLB), sementara penataan Bundaran HI saat ini masih dalam proses pembangunan dengan skema serupa. Pramono berharap semakin banyak proyek yang dapat dibiayai melalui skema non-APBD ke depannya.

Obligasi Daerah Rp 3,5 Triliun pada 2027

Pramono juga menargetkan penerbitan obligasi daerah senilai Rp 3,5 triliun pada tahun 2027. Dana tersebut akan diprioritaskan untuk membiayai proyek-proyek pelayanan publik yang bersifat jangka panjang dan mendasar. "Yang pertama dari Kemenko Perekonomian secara prinsip telah menyetujui untuk Obligasi Daerah dan mudah-mudahan kita bisa terbitkan di tahun 2027. Nilainya Rp 3,5 triliun, penggunaannya untuk hal-hal yang bersifat mendasar dan jangka panjang untuk kepentingan publik," kata Pramono.

Ia menegaskan bahwa obligasi daerah tidak akan digunakan untuk kebutuhan konsumtif. Dana tersebut akan dialokasikan untuk proyek-proyek seperti LRT, RSUD, unit sekolah, embung, polder, dan infrastruktur publik lainnya. "Jadi semuanya untuk kepentingan publik jangka panjang, bukan untuk yang bersifat konsumtif," ujarnya.

Dampak dan Harapan ke Depan

Dengan adanya skema naming rights dan obligasi daerah, Pramono berharap pembangunan di Jakarta dapat berjalan lebih cepat dan tidak terhambat oleh keterbatasan APBD. Ia mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam pembiayaan kreatif ini selama memberikan manfaat bagi warga Jakarta. "Yang penting bayar pajak," katanya mengingatkan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga