Prabowo Bentuk 7 Kejaksaan Negeri Baru, dari Pangandaran hingga Raja Ampat
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru, Pangandaran-Raja Ampat

Presiden Prabowo Subianto secara resmi membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026. Perpres yang diteken pada 2 Juli 2026 ini bertujuan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan di berbagai daerah di Indonesia. Ketujuh Kejari tersebut tersebar dari Jawa Barat hingga Papua Barat Daya.

Daftar Tujuh Kejaksaan Negeri Baru

Berdasarkan Pasal 1 Perpres Nomor 40/2026, berikut adalah kejaksaan negeri baru yang dibentuk beserta lokasi kedudukannya:

  • Kejaksaan Negeri Pangandaran berkedudukan di Parigi, Jawa Barat.
  • Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang berkedudukan di Ciruas, Banten.
  • Kejaksaan Negeri Tana Tidung berkedudukan di Tideng Pale, Kalimantan Utara.
  • Kejaksaan Negeri Kubu Raya berkedudukan di Sungai Raya, Kalimantan Barat.
  • Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota berkedudukan di Harau, Sumatera Barat.
  • Kejaksaan Negeri Raja Ampat berkedudukan di Waisai, Papua Barat Daya.
  • Kejaksaan Negeri Pesisir Barat berkedudukan di Krui, Lampung.

Pengoperasian Bertahap dan Kewenangan Jaksa Agung

Dalam Pasal 5 Perpres, diatur bahwa pengoperasian tujuh Kejari baru dilakukan secara bertahap. Tugas, fungsi, hingga susunan organisasi dari masing-masing kejaksaan negeri akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Hal ini memastikan bahwa pembentukan kejaksaan baru sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas aparatur negara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pembiayaan dan Dukungan Pemerintah Daerah

Seluruh biaya yang diperlukan untuk pembentukan dan operasional Kejari baru dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Selain itu, pemerintah daerah setempat diimbau untuk menyediakan lahan yang dibutuhkan bagi pembangunan kantor kejaksaan negeri. Langkah ini diharapkan mempercepat realisasi kehadiran institusi penegak hukum di wilayah-wilayah yang sebelumnya belum memiliki kantor kejaksaan sendiri.

Ketentuan Transisi Perkara

Perpres juga mengatur perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan sebelum Perpres ini berlaku. Penanganan perkara tersebut tetap dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri asal hingga selesai. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bagi proses peradilan yang sedang berjalan dan mencegah tumpang tindih kewenangan.

Pembentukan tujuh Kejari baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pelayanan hukum dan penegakan keadilan di daerah, sejalan dengan program prioritas nasional di bidang hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga