Polres Bogor memberikan klarifikasi terkait video viral yang menuding penyidik melakukan pemeriksaan nonprosedural. Dalam penjelasannya, Polres Bogor menegaskan bahwa penyidik telah bertindak sesuai aturan yang berlaku, merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kronologi Kasus
Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan awal mula kasus ini. Pada tanggal 22 Maret 2026, pihaknya menerima laporan dari seorang pelapor berinisial A yang mengaku menggerebek suaminya bersama seorang perempuan lain di Kecamatan Babakan Madang. Pelapor kemudian membawa keduanya ke Polsek Babakan Madang. Karena kasus ini melibatkan perempuan, laporan tersebut diserahkan ke Satres PPA dan PPO. Penyidik kemudian menerapkan pasal perselingkuhan dan kumpul kebo.
Proses Penyidikan
Saat ini, perkara tersebut sudah dalam tahap satu di Kejaksaan. Dari tahap satu, jaksa mengeluarkan P19 yang meminta penyidik memeriksa saksi terkait pernikahan siri yang disebutkan oleh tersangka. Penyidik kemudian mencari dan memeriksa saksi tersebut. Mereka datang didampingi Ketua RT setempat dengan membawa surat panggilan. Namun, saksi meminta diperiksa di rumahnya karena kesibukan. Silfi menegaskan bahwa saksi tersebut bukan tersangka atau korban, melainkan saksi biasa.
Dasar Hukum
Menurut Silfi, langkah penyidik telah diatur dalam Pasal 22 ayat (1) KUHAP dan Pasal 29 KUHAP, sehingga tidak melanggar prosedur. Pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa memberikan status sebagai tersangka atau saksi. Pasal 29 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa jika tersangka atau saksi yang dipanggil tidak datang dengan alasan sah, penyidik dapat mendatangi tempat kediamannya. Jika mereka menghindar, penyidik dapat langsung datang tanpa panggilan terlebih dahulu.
Insiden Saat Pemeriksaan
Silfi menjelaskan bahwa saat pemeriksaan, saksi sempat meninggalkan ruangan setelah ditelepon oleh pihak lain. Kemudian, saksi masuk kembali bersama seorang perempuan yang mulai merekam video. Ada juga panggilan video dari penasihat hukum tersangka yang menyatakan bahwa saksi belum didampingi pengacara. Ternyata, salah satu tersangka tinggal berdekatan dengan saksi. Karena intervensi tersebut, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang belum ditandatangani saksi akhirnya dirobek oleh pihak yang memvideokan.
Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada 25 Mei 2026, namun saksi tidak hadir. Penyidik sebelumnya sudah datang dengan surat panggilan, tetapi saksi tidak bersedia diperiksa di kantor dan meminta diperiksa di tempat. Silfi memastikan tidak ada pemaksaan dalam pemeriksaan tersebut.



