Oknum Satpol PP DKI Pungli Rumah Belajar, Terancam Dipecat
Oknum Satpol PP DKI Pungli Rumah Belajar, Terancam Dipecat

Seorang oknum yang mengaku sebagai anggota Satpol PP bernama Givson Samosir diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Rumah Belajar (Rumbel) Merah Putih, kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa pelaku.

Kronologi Pungli Rumah Belajar

Peristiwa terjadi pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku datang ke rumah belajar dan mempertanyakan perizinan kegiatan belajar. Setelah itu, ia meminta uang sebesar Rp 300 ribu namun hanya diberikan Rp 150 ribu oleh pengurus rumbel. Pelaku mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakarta Utara.

Pengurus Rumbel Merah Putih, Puput Enjelia, menceritakan bahwa pelaku menggunakan nama samaran "Aceng" atau "Acong" saat melakukan aksi. Saat ditanyai asal satuan, pelaku justru pergi meninggalkan lokasi dengan membawa uang Rp 150 ribu yang merupakan kumpulan uang receh Rp 2.000 dari anak-anak.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pelaku Bukan Anggota Satpol PP Jakut

Satpol PP DKI Jakarta menegaskan bahwa Givson Samosir bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara, melainkan Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan.

"Secara tegas kami menyampaikan bahwa pelaku pungli atas nama Givson Samosir merupakan Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur, bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara," tegasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2026).

Ancaman Hukuman Berat

Pelaku telah diperiksa oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada Kamis, 9 Juli 2026. Ia terancam hukuman disiplin tingkat berat atas dugaan pungli dan pelanggaran disiplin pegawai.

"Pelaku pada hari Kamis, 9 Juli, sudah diperiksa oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan pungli pengaduan warga dan atas pelanggaran disiplin pegawai yang diancam dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat," kata Arifin, perwakilan Satpol PP DKI Jakarta.

Proses pemeriksaan masih berjalan dan sanksi belum dijatuhkan. "Kami melihat perkembangan pemeriksaan dari Tim PPNS, kesimpulannya seperti apa, nanti disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Pelaku Diduga Residivis Pungli

Puput mengungkapkan bahwa dari keterangan petugas Satpol PP Jakarta Utara yang mendatangi rumbel, pelaku diduga telah melakukan pungli beberapa kali sebelumnya dan kini terancam dipecat.

"Katanya juga emang banyak kasus sih bapak itu. Katanya dalam proses pemecatan atau gimana," kata Puput saat ditemui di lokasi, Minggu (12/7/2026).

Satpol PP DKI Jakarta menyesalkan kejadian ini dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke call center 112 jika menemukan oknum petugas yang melakukan pungli.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga