PN Jaktim Larang Live Streaming Sidang Dokter Tifa, Media Tetap Boleh Liput
PN Jaktim Larang Live Streaming Sidang Dokter Tifa

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur secara resmi melarang siaran langsung (live streaming) selama persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang melibatkan terdakwa Tifauzia Tyassuma, alias Dokter Tifa. Perkara ini terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Meskipun siaran langsung dilarang, media tetap diberikan izin untuk meliput jalannya persidangan.

Alasan Larangan Live Streaming

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga kelancaran dan ketertiban selama proses persidangan. "Media diperkenankan untuk meliput sebagaimana biasa. Namun sampai hari ini, belum ada izin memperbolehkan siaran langsung (live streaming) saat sidang berlangsung," kata Immanuel di PN Jakarta Timur pada Jumat, 26 Juni 2026. Ia menambahkan bahwa keputusan mengenai izin live streaming akan dievaluasi kemudian oleh majelis hakim dan pimpinan pengadilan.

Media Tetap Bisa Meliput

PN Jakarta Timur memastikan tidak ada pembatasan terhadap aktivitas jurnalistik. Media tetap diberikan akses untuk meliput, mengambil gambar, dan memperoleh informasi mengenai jalannya persidangan. "Semua pihak, untuk live streaming tidak kita perkenankan. Tetapi kalau untuk peliputan, silakan, karena prinsipnya, persidangan ini terbuka untuk umum," ujar Immanuel. Ia juga menegaskan bahwa apabila di kemudian hari diperlukan siaran langsung, pengadilan akan menyampaikan keputusan resmi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sidang Perdana 2 Juli 2026

PN Jakarta Timur telah menjadwalkan sidang perdana Dokter Tifa pada Kamis, 2 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja. Perkara yang menjerat Roy Suryo, yang juga terlibat dalam kasus serupa, belum dapat disidangkan karena masih menunggu proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan jaksa ke PN Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan administrasi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga