Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengklaim bahwa sayembara berhadiah Rp250 juta untuk menangkap buronan Taufik Hidayat (30) memberikan dampak psikologis yang berat bagi tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29). Menurut Dedi, sayembara tersebut membuat Taufik merasa menjadi pusat perhatian banyak orang, sehingga ia mengalami kebingungan dan akhirnya memutuskan kembali ke Bandung, yang berujung pada penangkapannya oleh aparat kepolisian.
Efek Psikologis Sayembara
Dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jumat (26/6), Dedi Mulyadi menyatakan, "Saya pernah menyampaikan sayembara, bagi yang melihat wajah dan melaporkan akan dikasih Rp250 juta." Ia menambahkan bahwa sayembara itu ternyata memberikan tekanan psikologis kepada tersangka yang saat itu masih berstatus buronan. "Sayembara itu ternyata bikin efek psikologis ke tersangka. Sehingga dia merasa semua orang memperhatikan, kebingungan, sehingga dia balik lagi ke Bandung," ujarnya.
Taufik sebelumnya sempat melarikan diri ke sejumlah tempat seperti Cimahi dan Tangerang sebelum akhirnya ditangkap di daerah Majalaya, Kabupaten Bandung, awal pekan ini.
Hadiah Sayembara untuk Korban
Setelah Taufik tertangkap, Dedi memastikan bahwa hadiah Rp250 ribu yang dijanjikan dalam sayembara akan diserahkan kepada korban melalui pihak keluarga. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Jawa Barat, sehingga tidak mungkin anggota kepolisian menerima hadiah sayembara. "Karena yang melakukan penangkapan Polda, kan nggak mungkin polisi menerima sayembara," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Dedi menyerahkan dana Rp250 juta berupa buku tabungan kepada perwakilan keluarga korban. Uang itu diperuntukkan untuk membantu kebutuhan dan masa depan korban yang mengalami penderitaan akibat penyekapan dan penganiayaan selama bertahun-tahun. "Kita kasih ke keluarga korban untuk bekal masa depan," ucapnya.
Dedi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang tidak mengajukan klaim hadiah sayembara tersebut. "Terima kasih pada warga yang tidak berani melaporkan, sehingga tidak dapat Rp250 juta," ujar Dedi sambil berkelakar.
Pernyataan Taufik Hidayat
Pada konferensi pers di Mapolda Jabar, tersangka Taufik Hidayat juga dihadirkan. Mengenakan baju tahanan berwarna merah, ia menundukkan kepala saat berada di hadapan awak media. Taufik mengaku menyesal dan memohon maaf atas perlakuan yang ia lakukan kepada YTR selama tiga tahun terakhir. "Saya menyesal saya minta maaf," singkat Taufik. Setelah itu, ia hanya tertunduk dan tidak menjawab pertanyaan wartawan. Tak lama, Taufik pun kembali diboyong petugas polisi ke ruang tahanan.
Proses Hukum
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan pertemuan korban dan tersangka terjadi pada pertengahan 2024. Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal berlapis, di antaranya Pasal 466 Ayat (2) KUHP, Pasal 451 KUHP, Pasal 446 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 126 Ayat (2) KUHP, dan Pasal 23 KUHP (Residivis). Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.



