Ibu di Tangerang Jual Anak Kelas 6 SD dengan Modus Nikah Siri karena Utang Bank Emok
Ibu Jual Anak SD dengan Modus Nikah Siri karena Utang

Polresta Tangerang mengungkap kasus seorang ibu berinisial N (36) yang menjual anak kandungnya yang masih duduk di kelas 6 SD dengan modus pernikahan siri di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Korban tidak hanya dinikahkan secara siri, tetapi juga beberapa kali dijual kepada tersangka D sebelum pernikahan tersebut.

Kronologi Penjualan Anak

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo menjelaskan bahwa pernikahan siri antara korban dan D terjadi pada Januari 2026. Namun, sebelum pernikahan itu, korban sudah beberapa kali dijual oleh ibunya. "Menikah sirinya di tahun 2026. Untuk terjadinya peristiwa pidana di bulan September 2025. Terkait pertemuan, ada beberapa kali bertemu mengingat tinggalnya di desa yang sama," kata Septa, Jumat (26/6/2026).

Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada Amirullah menambahkan bahwa korban pertama kali dijual kepada D pada September 2025. Saat itu, N mempertemukan korban dengan D lalu meninggalkannya. "Ibu korban meninggalkan korban bersama D. Sebelum meninggalkan anaknya, ibu korban diberi uang oleh D sebesar Rp 1 juta," ujar Indra. "Saat itulah korban mengalami kekerasan seksual diduga dilakukan oleh D," sambungnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Selang beberapa waktu, ibu korban kembali menjemput korban dan kembali menerima uang dari D sebesar Rp 1 juta. Total uang yang diterima N dari D mencapai Rp 2 juta dari dua kali transaksi.

Motif Terlilit Utang Bank Emok

Motif ibu korban menjual anak kandungnya karena terlilit utang terhadap bank emok atau bank keliling. Karena tidak mampu membayar, N nekat menjual anaknya kepada temannya. "Ibu kandung anak korban melakukan hal seperti itu karena terlilit utang bank keliling," kata Indra.

Bank emok merupakan istilah untuk rentenir atau pemberi pinjaman informal yang kerap menjerat masyarakat dengan bunga tinggi. Kasus ini menjadi contoh tragis dampak jeratan utang yang mendorong orang tua melakukan tindakan kriminal terhadap anak sendiri.

Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap pada Juni 2026 saat korban bercerita kepada ayah kandungnya, yang sudah bercerai dengan ibu korban. Sang ayah kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang. "Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan lalu menetapkan D dan ibu korban sebagai tersangka," kata Indra.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, ibu korban juga dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak karena mengeksploitasi anak untuk tujuan seksual.

Kasus ini menyoroti masih maraknya praktik pernikahan siri di bawah umur yang kerap dijadikan kedok untuk tindak pidana perdagangan orang dan kekerasan seksual. Polresta Tangerang mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika mengetahui indikasi eksploitasi anak.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga