Mantan Sales Bank Tipu Nenek Rp 1 M dengan Dana Talangan Fiktif
Mantan Sales Bank Tipu Nenek Rp 1 M Dana Talangan Fiktif

Seorang wanita berinisial SLK (42) yang merupakan mantan sales kredit outsourcing bank di Kota Bekasi ditangkap polisi karena menipu seorang nenek bernama HKS (73) dengan modus program investasi dana talangan fiktif. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 1.020.000.000.

Modus Penipuan Berkedok Investasi Dana Talangan

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan bahwa penipuan ini berlangsung sejak Oktober 2021. SLK yang mengetahui korban memiliki dana dan berniat membuka asuransi resmi, kemudian menawarkan program pribadi berupa pinjaman dana talangan untuk nasabah lain. Ia menjanjikan keuntungan (fee) sebesar 10 persen yang akan cair dalam waktu 1 hingga 3 bulan.

"Karena korban melihat tersangka ini bekerja mengenakan seragam dan bertugas di bank tersebut, timbul lah rasa percaya. Korban akhirnya mengirimkan uang secara bertahap hingga menyentuh angka yang sangat besar, yaitu Rp 1.020.000.000," kata Kombes Kusumo, Jumat (26/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Uang Habis untuk Gali Lubang Tutup Lubang

Setelah jatuh tempo, uang pokok maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah ada. Hasil penyidikan Satreskrim mengungkapkan bahwa pihak perbankan sama sekali tidak memiliki program dana talangan tersebut. Aksi SLK dilakukan murni di luar pengetahuan kedinasan. Berdasarkan pengakuan tersangka, seluruh uang miliaran rupiah milik korban telah habis digunakan untuk gali lubang tutup lubang membayar utang pribadinya, serta membiayai kebutuhan hidup sehari-hari seperti sewa kontrakan dan biaya sekolah anaknya.

Imbauan Polisi dan Ancaman Hukuman

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan tinggi di luar batas kewajaran. "Pastikan selalu melakukan konfirmasi ulang secara resmi ke pihak manajemen bank dan jangan pernah mentransfer uang ke rekening pribadi oknum karyawan jika ingin berinvestasi," ucapnya.

Tersangka SLK telah dipecat dari pekerjaannya setelah aksi penipuannya ketahuan oleh pimpinan bank. Ia ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Polisi mengamankan barang bukti berupa bundel rekening koran dari berbagai bank serta print out percakapan WhatsApp (WA). Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP, atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga