Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyantro, menyoroti tingginya ketergantungan pemerintah daerah (pemda) terhadap kucuran dana dari pemerintah pusat. Dana tersebut meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Menurutnya, dana-dana itu masih menjadi andalan utama pemda dalam merealisasikan pembangunan infrastruktur di daerah.
Struktur APBD Masih Bergantung pada Pusat
“Kita semua memahami struktur anggaran pendapatan daerah masih menunjukkan tingkat ketergantungan yang tinggi terhadap pusat, baik DAU, DAK dan DBH. Pendapatan asli daerah sering kali belum mencukupi untuk pembangunan,” ujar SF dalam acara Saresehan Nasional MPR di Pekanbaru, Senin (20/7/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih belum optimal dalam mendanai kebutuhan pembangunan.
SF menilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saat ini masih banyak tersedot untuk membiayai urusan wajib daerah. Hal ini mencakup pembiayaan pelayanan dasar di tengah ruang fiskal yang sangat terbatas. Kondisi ini membuat pemda kesulitan mengalokasikan anggaran untuk proyek-proyek strategis yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Penurunan TKD dan Kurang Bayar DBH
Selain itu, SF mengakui bahwa Pemerintah Provinsi Riau serta kabupaten dan kota setempat mengalami penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD). Bahkan, sejak tahun 2024 lalu, terdapat kurang bayar dana dari pusat yang nilainya menembus angka Rp4,2 triliun. Angka ini menunjukkan besarnya ketimpangan antara kewajiban pusat dan realisasi dana yang diterima daerah.
“Masih terdapat kurang bayar dana bagi hasil dari pemerintah pusat ke Provinsi Riau dan kabupaten kota dengan total Rp4,2 triliun. Dari jumlah tersebut, kurang bayar kepada Pemerintah Provinsi Riau berada pada angka Rp713 miliar dan kabupaten kota sebesar Rp3,5 triliun,” jelas SF. Data ini memperkuat urgensi reformasi sistem transfer fiskal agar lebih adil dan tepat waktu.
Dampak pada Pembangunan Daerah
Ketergantungan pada dana pusat dan adanya kurang bayar DBH berdampak langsung pada kemampuan pemda dalam membiayai pembangunan. Dengan ruang fiskal yang terbatas, pemda harus memprioritaskan belanja wajib seperti pendidikan dan kesehatan, sehingga proyek infrastruktur seringkali tertunda. SF sebelumnya juga menyebut obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan yang aman dan sah, namun belum banyak dimanfaatkan secara optimal.
Kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD melalui optimalisasi pajak daerah, retribusi, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tanpa peningkatan PAD, ketergantungan pada pusat akan terus berlanjut dan menghambat kemandirian fiskal daerah.



