Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menghapus sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, memberikan waktu tiga bulan bagi masyarakat untuk memanfaatkannya.
Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia. Selain itu, langkah ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan mereka.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif. Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (1/6/2026), sebagaimana dilansir Antara.
Mekanisme Pembebasan Sanksi
Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan fasilitas ini. Pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis oleh sistem saat melakukan pembayaran. Dengan demikian, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Lusiana berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya selama periode yang telah ditentukan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menghadirkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat dan mendukung peningkatan kualitas hidup warga Jakarta.
Dasar Hukum
Kebijakan pembebasan denda ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Keputusan ini menjadi landasan hukum pelaksanaan program tersebut.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta.



