Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menggelar sosialisasi penandaan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900.1-861 Tahun 2026 untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, Jumat (26/6/2026) ini bertujuan memperkuat sinkronisasi perencanaan dan penganggaran daerah dengan prioritas pembangunan nasional, khususnya ketahanan pangan sebagai agenda strategis menuju Indonesia Emas 2045.
Penandaan sebagai Instrumen Strategis
Direktur Jenderal Bina Keuda Agus Fatoni menegaskan bahwa penandaan merupakan instrumen penting untuk memastikan dukungan pemerintah daerah terhadap program prioritas nasional, terutama ketahanan pangan, serta pemenuhan belanja wajib di bidang pendidikan dan infrastruktur pelayanan publik. “Penandaan menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap rupiah belanja daerah benar-benar mendukung pencapaian target pembangunan nasional dan kebutuhan masyarakat,” ujar Fatoni dalam forum yang diikuti secara luring dan daring oleh seluruh pemda di Indonesia.
Ketahanan Pangan dan RPJMN 2025–2029
Menurut Fatoni, ketahanan pangan tidak hanya menyangkut ketersediaan pangan, tetapi juga keterjangkauan, distribusi, kualitas konsumsi, dan keberlanjutan sistem pangan daerah. Penandaan Ketahanan Pangan TA 2027 disusun untuk mendukung Program Prioritas Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. “Melalui mekanisme penandaan, Pemda dapat mengidentifikasi dan memastikan bahwa alokasi anggaran yang disusun benar-benar mendukung peningkatan produksi pangan, penguatan infrastruktur pertanian, pengendalian inflasi pangan, pengembangan cadangan pangan daerah, peningkatan kesejahteraan petani, serta penguatan rantai pasok pangan dari hulu hingga hilir,” tegasnya.
Tanggung Jawab Bersama Pusat dan Daerah
Fatoni menjelaskan bahwa penguatan ketahanan pangan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, dukungan program dan anggaran daerah perlu dirancang secara efektif, terukur, dan berkelanjutan agar mampu meningkatkan kemandirian pangan serta menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Senada dengan hal tersebut, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Rikie menambahkan bahwa penandaan berfungsi sebagai jembatan antara dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. “Penandaan bukan sekadar proses administratif, tetapi instrumen untuk meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih terarah, terukur, efektif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” kata Rikie.
Mekanisme Penandaan untuk Prioritas Nasional
Melalui mekanisme penandaan, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi, mengukur, dan memastikan bahwa program serta kegiatan yang direncanakan benar-benar mendukung prioritas nasional dan memenuhi ketentuan belanja wajib. Langkah ini diharapkan mampu mengarahkan anggaran daerah untuk kemandirian pangan dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperkuat sinkronisasi antara perencanaan pusat dan daerah dalam rangka mencapai target pembangunan nasional.



