Kementerian Agama (Kemenag) tengah mematangkan penyusunan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) yang akan dimasukkan ke dalam mata pelajaran agama di seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia.
Materi Disusun Secara Kolaboratif Lintas Agama
Materi tersebut disusun secara kolaboratif oleh seluruh direktorat pendidikan lintas agama dengan mengacu pada ajaran masing-masing agama dalam satu kerangka kebijakan Kementerian Agama. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi'i menjelaskan, meski materi disusun oleh masing-masing direktorat, hasil akhirnya harus menjadi kebijakan bersama di lingkungan Kemenag.
"Itu memang harus atas sepengetahuan dan hasil kesepakatan bersama," kata Syafi'i dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7). Menurutnya, draf tersebut perlu diplenokan terlebih dahulu agar memiliki kesepahaman lintas agama sebelum ditetapkan sebagai kebijakan kementerian.
Tujuan Membangun Kesadaran Peserta Didik
Syafi'i mengatakan penyusunan materi bertujuan membangun kesadaran peserta didik di seluruh institusi pendidikan Kemenag. Perhatian terhadap isu LGBTQ juga perlu diperkuat di lingkungan perguruan tinggi. "Paling tidak kita sudah melihat sisi yang sangat penting, membangun kesadaran pencegahan penyebaran budaya LGBT ini di semua anak didik dan peserta didik di institusi pendidikan di lingkungan Kementerian Agama," ujarnya.
Edukasi Juga Melalui Ruang Pembinaan Keagamaan
Selain melalui lembaga pendidikan, Wamenag mendorong perluasan edukasi melalui ruang-ruang pembinaan keagamaan. Penyuluh agama, rumah ibadah, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan memiliki peran strategis dalam memperkuat edukasi kepada masyarakat.
Payung Bersama Kebijakan Kementerian Agama
Ketua Tim Penyusun, Inung, menjelaskan setiap direktorat pendidikan agama tengah menyusun draf materi sesuai ajaran agamanya karena akan diinsersikan ke dalam mata pelajaran agama di masing-masing satuan pendidikan. Meski demikian, seluruh materi akan berada di bawah satu payung kebijakan Kemenag.
"Materi ini akan memiliki payung bersama. Jadi ada payung besarnya. Dari payung besar itu kemudian baru nanti akan diturunkan ke dalam materi di masing-masing pendidikan agama sesuai dengan ajaran agama masing-masing," kata Inung.
Materi Disesuaikan dengan Capaian Pembelajaran
Menurut Inung, materi akan disesuaikan dengan capaian pembelajaran pada setiap jenjang pendidikan. Selain menegaskan sikap terhadap budaya LGBTQ, materi juga dirancang untuk tetap menghormati harkat dan martabat manusia serta tidak menjadi pintu bagi praktik perundungan (bullying).
Target Penyelesaian Draf
Draf materi ditargetkan selesai pada pertengahan Agustus. Setelah itu, draf akan dibahas bersama para pakar dan pemangku kepentingan sebelum ditetapkan sebagai materi pembelajaran di lingkungan lembaga pendidikan Kementerian Agama.



