Mensesneg: Istana Akan Pelajari Putusan MK Soal Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Istana Pelajari Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah untuk memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos dana pendidikan, efektif mulai Tahun Anggaran 2028. Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari secara saksama amar putusan tersebut dan belum menerima salinan resmi.

Respon Pemerintah terhadap Putusan MK

Prasetyo Hadi menyampaikan keterangannya di sela-sela perjalanan menggunakan Kereta Api Nusantara Explorer di Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026). "Terima kasih, kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan. Tapi memang, yang pertama, karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut," ujarnya. "Dan tentu saja apapun keputusan MK tentu kita hormati nanti akan kita pelajari," lanjutnya.

Mensesneg juga menyinggung bahwa persoalan anggaran tidak hanya melibatkan pemerintah, melainkan juga DPR. Ia membuka kemungkinan untuk membahas lebih lanjut dengan lembaga legislatif terkait implementasi putusan ini. "Karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR. Jadi mohon waktu," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Isi Putusan MK: Pemisahan Anggaran MBG Paling Lambat 2028

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan sejumlah warga yang meminta agar dana pendidikan tidak digunakan untuk program MBG. Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang pada Kamis (30/7). "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujarnya. MK menyatakan bahwa Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945, dan memberikan makna bersyarat.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa penjelasan pasal tersebut "hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan."

Pertimbangan MK: MBG Bukan Bagian dari Pendidikan

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa tujuan program MBG adalah untuk mengurangi angka stunting dan permasalahan kesehatan lainnya, bukan semata-mata pendidikan. Oleh karena itu, MK berpandangan bahwa MBG seharusnya memiliki alokasi anggaran tersendiri dalam APBN. "Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan," kata hakim MK.

Putusan ini menjadi preseden penting dalam pengelolaan anggaran negara, memisahkan program sosial dari pos pendidikan yang selama ini dinilai tumpang tindih. Pemerintah kini dihadapkan pada kebutuhan untuk menyusun ulang postur APBN 2028 dengan menyediakan pos baru untuk MBG. Wakil Menteri Keuangan sebelumnya juga telah menanggapi isu ini, meski belum ada pernyataan resmi lebih lanjut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga