Jakarta - Kebijakan ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta pada Rabu, 29 April 2026. Aturan ini berlaku di tengah tingginya aktivitas masyarakat pada pertengahan pekan guna menjaga stabilitas arus lalu lintas di ruas jalan utama ibu kota.
Aturan Ganjil Genap Rabu 29 April 2026
Rabu (29/4/2026) termasuk kategori ganjil, sehingga kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor berakhiran angka 1, 3, 5, 7, dan 9 diperbolehkan melintas di area yang terkena pembatasan. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor genap (0, 2, 4, 6, 8) diimbau untuk menyesuaikan mobilitas agar tidak melanggar aturan.
Penerapan ganjil genap berlangsung dalam dua periode setiap hari kerja Senin hingga Jumat:
- Sesi pagi: pukul 06.00 hingga 10.00 WIB
- Sesi sore hingga malam: pukul 16.00 hingga 21.00 WIB
Di luar jam tersebut, kendaraan dapat melintas tanpa dibatasi sistem pelat nomor. Aturan ini tidak berlaku pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta hari libur nasional.
Dasar Hukum dan Sanksi
Peraturan ganjil genap Jakarta merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Pelanggar dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Penindakan dilakukan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik.
26 Titik Ganjil Genap di Jakarta
Berikut 26 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap
Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap, yaitu:
- Kendaraan bertanda khusus penyandang disabilitas
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan listrik
- Sepeda motor
- Angkutan bahan bakar minyak dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI, dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional
- Kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan kepentingan tertentu menurut polisi (misal: pengangkut uang)
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 (selama masa penanggulangan bencana)
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
- Kendaraan angkutan logistik
Kebijakan ganjil genap merupakan strategi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengendalikan kepadatan kendaraan, melancarkan arus lalu lintas, serta menekan polusi udara di ibu kota.



