Gaji Ketiga Belas Pensiunan ASN Mulai Cair 2 Juni 2026, TASPEN Salurkan ke 3,25 Juta Penerima
Gaji Ketiga Belas Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026

PT TASPEN (Persero) secara resmi memulai penyaluran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2026. Pembayaran ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Sebanyak 3.250.988 peserta tercatat sebagai penerima manfaat program ini.

Penyaluran Melalui 46 Mitra Bayar

Penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar TASPEN yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Untuk memastikan proses berjalan lancar, TASPEN telah melakukan uji petik kesiapan di seluruh kantor cabang. Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyatakan bahwa pembayaran dilakukan secara otomatis tanpa mengharuskan penerima manfaat mengajukan permohonan atau melakukan autentikasi ulang.

“Penyaluran Gaji Ketiga Belas ini merupakan bentuk komitmen TASPEN dalam memastikan hak para pensiunan dapat diterima secara tepat waktu, mudah, dan aman. Pembayaran ini juga menjadi wujud apresiasi negara atas pengabdian para ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra. Ia menambahkan bahwa proses pembayaran berdasarkan data daftar pembayaran pensiun bulan Mei 2026. Meskipun tidak perlu autentikasi khusus, peserta tetap diingatkan untuk rutin melakukan autentikasi setiap bulan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ketentuan Pembayaran Gaji Ketiga Belas 2026

Berikut adalah poin-poin penting dalam pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas 2026:

  • Besaran: Gaji Ketiga Belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026, sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Potongan: Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran, potongan lain termasuk potongan kredit pensiun, dan pajak penghasilan yang sudah ditanggung oleh pemerintah.
  • Status Ganda: Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
  • Penerima Ganda: Bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.
  • Pensiun Baru: Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.

Imbauan Waspada Penipuan

TASPEN mengimbau seluruh penerima manfaat agar senantiasa waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. TASPEN menegaskan bahwa seluruh layanan kepada peserta diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya apa pun. Oleh karena itu, peserta diharapkan hanya mengakses informasi melalui kanal resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat, maupun Call Center 1500919.

Melalui langkah ini, TASPEN menegaskan komitmen berkelanjutan dalam menghadirkan layanan yang aman, mudah, adaptif, dan tepercaya, sekaligus memperkuat perannya sebagai Center of Excellence dalam pengelolaan jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga