Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat yang digelar pada Senin, 20 Juli 2026.
Keputusan Rapat Paripurna
Keputusan tersebut dibacakan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat, Iman Tohidin, kemudian ditandatangani oleh pimpinan DPRD bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dalam keterangan tertulisnya, Iman menyatakan bahwa rapat paripurna memutuskan untuk menyetujui Ranperda tersebut menjadi Perda.
"Memperhatikan Rapat Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tanggal 14 Juli Tahun 2026 memutuskan menetapkan, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 beserta lampirannya menjadi Peraturan Daerah," ujar Iman.
Apresiasi Gubernur
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas berbagai masukan dan evaluasi yang diberikan terhadap pelaksanaan program pemerintah selama tahun anggaran 2025. Ia menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Saya ucapkan terima kasih atas seluruh rangkaian tahapan pekerjaan yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Jawa Barat untuk terus melakukan evaluasi terhadap program kerja pemerintah sehingga bisa berjalan sampai saat ini," kata Dedi.
Ia menambahkan bahwa berbagai saran, gagasan, dan pandangan dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperbaiki pengelolaan pembangunan dan keuangan daerah. "Kami juga mengucapkan terima kasih terhadap DPRD Provinsi Jawa Barat yang memahami kondisi pemerintah Provinsi Jawa Barat termasuk juga kondisi keuangan daerahnya saat ini. Untuk itu, kita melangkah secara bersama agar ke depan pengelolaan keuangan berjalan tepat waktu, efektif, memiliki implikasi yang cukup kuat terhadap kesejahteraan masyarakat," tuturnya.
Prioritas Pembangunan dan Pelayanan Publik
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan bahwa berbagai dinamika dalam pengelolaan APBD akan terus dibahas bersama DPRD. Menurutnya, pembangunan dan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
"Pimpinan sepakat optimalkan APBD untuk pembangunan dan pelayanan publik terutama pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Masyarakat Jawa Barat harus sejahtera dan mendapatkan keadilan. Dan APBD adalah alatnya," jelas Herman.
Kondisi Fiskal Jawa Barat
Herman menambahkan bahwa kondisi fiskal Jawa Barat masih terjaga meskipun terjadi penurunan transfer ke daerah (TKD). Hal ini dinilai menjadi modal penting agar pembangunan tetap berjalan. Ia menyebutkan bahwa kemandirian fiskal Jawa Barat mencapai 63 persen di tengah situasi TKD yang berkurang.
"Kemandirian fiskal kita 63 persen di tengah situasi TKD yang berkurang. Namun Jabar relatif stabil. Buktinya, kita masih bisa melakukan berbagai pembangunan," tegasnya.
Dengan disetujuinya Ranperda ini, maka Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 resmi berlaku dan menjadi acuan bagi pengelolaan keuangan daerah ke depan. Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan terus terjaga untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.



