Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta secara tegas meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah dengan pajak atau retribusi baru. Permintaan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
PDIP Tolak Beban Pajak Baru untuk MBR dan UMKM
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Gani Suwondo Lie, menyatakan bahwa pihaknya mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk tidak menambahkan beban biaya pajak maupun retribusi rakyat, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), penghuni rumah susun (rusun), pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), ekonomi kreatif, serta pelaku usaha ultra mikro.
“Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menambahkan beban biaya Pajak maupun retribusi Rakyat khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Penghuni Rusun hingga masyarakat pelaku usaha dibidang ekraf, UMKM dan Ultra Mikro,” kata Gani di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, dikutip Rabu (15/7/2026).
Dukung Penghapusan Denda dan Pemutihan
Selain menolak pajak baru, Fraksi PDIP juga menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan keringanan yang telah dijalankan Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan tersebut meliputi penghapusan denda administratif, program pemutihan, serta penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
“Fraksi juga memberikan dukungan sepenuhnya atas penghapusan-penghapusan denda administratif, pemutihan, penghapusan PBB-P2 dan BPHTB yang selama ini sudah berjalan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan,” ujar Gani.
Harapkan Pengembalian Ketentuan PBB-P2 dan BPHTB Era Sebelumnya
Secara khusus, PDIP berharap ketentuan pembebasan PBB-P2 dan BPHTB dapat dikembalikan seperti pada era kepemimpinan gubernur-gubernur sebelumnya. Saat ini, PBB-P2 untuk rumah hunian dengan luas di bawah 100 meter persegi dan NJOP di bawah Rp100 miliar, serta BPHTB diperuntukkan bagi bidang tanah atau rumah hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
“Terkhusus PBB-P2 dan BPHTB, Fraksi PDI Perjuangan berharap untuk mengembalikan prosedur dan ketentuan seperti pada era kepemimpinan sebelumnya,” ucap Gani.



