Paripurna DPR Setujui Revisi UU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR
DPR Setujui Revisi UU Polri sebagai Usul Inisiatif

Rapat paripurna DPR menyetujui revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menjadi usul inisiatif DPR. Dengan persetujuan ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut secara resmi akan disusun oleh DPR.

Keputusan dalam Rapat Paripurna

Pengambilan keputusan dilakukan saat rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.

Saan awalnya mempersilakan setiap fraksi untuk menyampaikan pandangannya terkait RUU Polri. Setiap fraksi sepakat agar pandangannya disampaikan secara tertulis. Selanjutnya, setiap fraksi menyerahkan pandangan tertulis tersebut kepada pimpinan DPR.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Kini tiba saatnya kami tanyakan ke sidang Dewan terhormat apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" tanya Saan.

"Setuju," jawab forum rapat dengan tegas.

Proses Selanjutnya

Dengan persetujuan ini, DPR akan segera membahas dan menyusun RUU Polri secara lebih mendalam. Revisi UU Polri diharapkan dapat memperkuat kinerja kepolisian dalam melayani dan melindungi masyarakat.

Sebelumnya, rapat paripurna juga menyoroti berbagai isu terkait kepolisian. Namun, fokus utama kali ini adalah pada persetujuan RUU Polri sebagai usul inisiatif DPR.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga