DPR Sahkan RUU P2SK dalam Paripurna, 139 Anggota Hadir
DPR Sahkan RUU P2SK, 139 Anggota Hadir

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menggelar rapat paripurna ke-20 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026. Rapat yang berlangsung pada Kamis (4/6/2026) ini dihadiri oleh 139 anggota dewan. Agenda utama rapat adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Pimpinan Rapat dan Kehadiran Anggota

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Turut hadir pimpinan DPR lainnya, yakni Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Rapat digelar di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat.

Sebelum memulai sidang, Dasco membacakan absensi anggota DPR. Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, sebanyak 139 orang hadir dan 153 orang izin, dengan total 292 anggota dari 579 anggota DPR RI dari seluruh fraksi. Dengan demikian, kuorum tercapai.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengesahan RUU P2SK

Agenda rapat paripurna hari ini meliputi pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Selain itu, juga dibahas pandangan fraksi-fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027.

Dalam sambutannya, Dasco menyatakan, "Dengan demikian kuorum telah tercapai dan dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-20 masa persidangan lima tahun sidang 2025-2026."

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga