Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang. Keputusan bersejarah ini diambil dalam rapat paripurna ke-20 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026 yang digelar di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Paripurna Dipimpin Wakil Ketua DPR
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Dalam agenda tersebut, Dasco terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pimpinan Komisi XI DPR untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat pertama RUU P2SK.
Laporan Komisi XI DPR
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, membacakan laporan komisinya. Ia menjelaskan bahwa RUU ini mulai dibahas pada 4 Februari 2026 dan telah melalui serangkaian rapat kerja dengan pemerintah. Salah satu latar belakang utama revisi ini adalah kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan dalam perekonomian nasional.
"Adanya kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan melatarbelakangi RUU Perubahan Undang-undang P2SK," ujar Hekal dalam paparannya di hadapan anggota dewan.
Persetujuan Seluruh Fraksi
Setelah mendengarkan laporan, Dasco kemudian menanyakan kepada seluruh anggota DPR yang hadir mengenai keputusan tingkat kedua RUU tersebut. Seluruh fraksi yang hadir menyatakan persetujuan untuk mengesahkan revisi UU P2SK menjadi undang-undang.
"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab para anggota secara serempak, diikuti dengan ketukan palu oleh pimpinan sidang sebagai tanda pengesahan.
Kehadiran Anggota Dewan
Sebelumnya, DPR telah menggelar paripurna dengan dihadiri oleh 139 anggota dewan. Proses pembahasan RUU ini telah berlangsung intensif sejak awal tahun 2026, melibatkan berbagai pemangku kepentingan di sektor keuangan.
Dengan disahkannya revisi UU P2SK ini, diharapkan sektor keuangan Indonesia dapat lebih optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri keuangan.



