DKI Godok Perubahan Perda Pajak, Ini Dampaknya bagi Warga
DKI Godok Perubahan Perda Pajak, Ini Dampaknya bagi Warga

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI sedang menggodok perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyatakan bahwa perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini bertujuan memperkuat kepastian hukum, keadilan, serta tata kelola perpajakan yang transparan, akuntabel, dan adaptif.

Lima Substansi Perubahan Perda Pajak

Rano menjelaskan bahwa perubahan mencakup lima substansi utama. Pertama, penegasan definisi kendaraan umum dalam pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan penerapan tarif 50 persen. Kedua, penyesuaian ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik. Ketiga, perluasan pengecualian objek Pajak Reklame. Keempat, perluasan pengecualian retribusi layanan kebersihan bagi satuan pendidikan negeri. Kelima, penyesuaian rincian objek dan tarif retribusi daerah sesuai perkembangan kebutuhan.

Peta Jalan Reformasi Pendapatan Daerah 2026-2030

Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemprov DKI juga akan menyusun peta jalan Reformasi Pendapatan Daerah 2026-2030. Peta jalan ini mencakup strategi penguatan kapasitas fiskal, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, digitalisasi pelayanan, integrasi data, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Rano menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia juga menyambut baik dukungan DPRD terhadap rencana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) sebagai bagian dari pengendalian lalu lintas berbasis elektronik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Catatan Fraksi-Fraksi DPRD

Fraksi PDIP menegaskan bahwa perubahan Perda tidak boleh menambah beban warga, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pelaku UMKM, dan usaha ultra mikro. Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo Lie mengatakan, "Perubahan Perda harus menjadi instrumen perlindungan ekonomi dan sosial di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan." PDIP mengapresiasi pengecualian pajak pada beberapa sektor, seperti PBJT atas tenaga listrik, pajak reklame, dan retribusi kebersihan bagi satuan pendidikan. Mereka juga mendorong tidak ada beban tambahan bagi MBR, penghuni rusun, pelaku ekonomi kreatif, UMKM, dan usaha ultra mikro, serta mendukung keberlanjutan penghapusan denda administrasi, pemutihan, dan pembebasan PBB-P2 serta BPHTB.

Fraksi PSI dan PKS meminta revisi aturan ambang batas pajak restoran. Anggota Fraksi PSI Josephine Simanjuntak mempertanyakan mengapa Pasal 45 ayat (2) huruf a Perda Nomor 1 Tahun 2024 tidak direvisi. Aturan sebelumnya mengecualikan usaha makanan/minuman dengan omzet tidak melebihi Rp42 juta per bulan dari pajak restoran. Menurut Josephine, ketentuan itu perlu diubah karena tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan inflasi saat ini. Ia menyebut inflasi Jakarta mencapai 2,78 persen per Juni 2026. Sementara itu, anggota Fraksi PKS Muhammad Al Fatih mengusulkan batasan omzet dinaikkan menjadi Rp75 juta per bulan, dan usaha kantin sekolah juga perlu dikecualikan karena margin keuntungan kecil dan mayoritas pelakunya adalah usaha mikro.

Fraksi Partai Demokrat-Perindo meminta Pemprov DKI memastikan data perpajakan mencerminkan kondisi lapangan. Wakil Ketua Fraksi Desie Christyanasari menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait piutang pajak reklame dari tiga wajib pajak senilai Rp298,91 juta, yang sebagian besar telah dilunasi tetapi belum diperbarui dalam sistem Bapenda DKI. Menurutnya, persoalan ini menunjukkan pentingnya pemutakhiran data dan rekonsiliasi piutang. Ia juga menyebut masalah serupa ditemukan dalam pengelolaan PBB-P2 dan PKB.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga