Masyarakat kini diizinkan untuk mencantumkan gelar akademik maupun keagamaan pada sejumlah dokumen kependudukan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dokumen yang Diperbolehkan Mencantumkan Gelar
Beberapa dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran dapat memuat gelar akademik atau keagamaan. Namun, tidak semua dokumen pencatatan sipil diperbolehkan. Menurut aturan tersebut, dokumen seperti akta perkawinan dan akta perceraian justru dilarang mencantumkan gelar.
Alasan Pelarangan
Larangan ini didasarkan pada sifat dokumen pencatatan sipil yang bersifat administratif dan tidak memerlukan informasi gelar. Pencantuman gelar pada dokumen tertentu dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakseragaman atau bahkan penyalahgunaan.
Dampak bagi Masyarakat
Dengan adanya aturan ini, masyarakat dapat lebih leluasa menunjukkan kualifikasi akademik atau keagamaan mereka pada dokumen resmi. Namun, penting untuk mematuhi ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran administratif.



