Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menderek sepeda motor Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan wajib naik transportasi umum setiap hari Rabu. Penindakan ini dilakukan di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2026.
Penindakan Tegas bagi ASN yang Melanggar
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus, menyatakan bahwa kendaraan pribadi ASN yang masih nekat dibawa ke kantor tidak diperkenankan masuk dan dicatat sebagai pelanggaran. "Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenankan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini, mereka akan sadar terkait aturan yang masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik," kata Bernad kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Bernad menjelaskan bahwa Suku Dinas Perhubungan diminta oleh Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan untuk mengerahkan mobil derek guna menindak pelanggaran apabila ditemukan kendaraan pegawai diparkir di sekitar area kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
Motor Diderek Namun Tetap di Lingkungan Kantor
Dalam penindakan tersebut, sepeda motor yang diderek tidak dibawa ke tempat lain, melainkan tetap ditempatkan di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Namun, pemilik kendaraan tetap didata sebagai bentuk peringatan atas pelanggaran kebijakan tersebut. Dengan demikian, pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan Rabu menggunakan transportasi umum bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Selatan.
Diharapkan melalui inspeksi mendadak (sidak) bersama ini, para pegawai dapat mematuhi aturan tersebut dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat terkait penggunaan transportasi umum dalam menjalankan aktivitas pekerjaan. "Semoga para pegawai dapat melaksanakan apa yang telah menjadi arahan dari pimpinan kita, baik di tingkat Provinsi DKI Jakarta maupun di tingkat Wali Kota," kata Bernad, seperti dikutip dari Antara.
Razia Kendaraan Pribadi Berdasarkan Instruksi Gubernur
Sementara itu, Kepala Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan, Nirwan Nawawi, mengatakan bahwa kegiatan ini menindaklanjuti Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 terkait pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Aturan ini berlaku untuk perjalanan berangkat dan pulang kerja, serta saat melakukan perjalanan dinas guna menekan polusi dan kemacetan.
"Pagi hari ini, kami melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap rekan-rekan pegawai kami yang masih menempuh perjalanan dari rumah ke kantor dengan menggunakan kendaraan pribadi," kata Nirwan. Nirwan menjelaskan bahwa sebagaimana diatur dalam aturan tersebut, transportasi yang diizinkan adalah transportasi umum massal. Sehingga saat ini, pihaknya melakukan pengawasan di berbagai pintu masuk kantor Wali Kota.
Tujuan Penindakan: Meningkatkan Kepatuhan dan Menjadi Contoh
Pemerintah Kota Jakarta Selatan melakukan penekanan terhadap aturan bagi pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu, sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat menekan polusi udara dan kemacetan lalu lintas di Jakarta, serta menjadikan ASN sebagai teladan dalam penggunaan transportasi umum.



