Waka Komisi III DPR Dukung Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Hoax
Waka Komisi III DPR Dukung Polisi Bongkar Sindikat Buzzer

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung penuh langkah Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam membongkar sindikat buzzer penyebar konten hoax. Dalam pernyataannya, Selasa (28/7/2026), Sahroni menegaskan bahwa para buzzer ini merupakan 'perusak bangsa' yang harus ditindak tegas.

Dukungan Tegas untuk Penindakan Buzzer Hoax

'Sikat semua para buzzer yang merugikan pemerintah, kalau nggak ditindak maka kita akan diadu domba terus-menerus, ini berbahaya bagi negara,' ujar Sahroni saat dihubungi. Ia menambahkan bahwa narasi hoax yang disebarkan mampu memecah belah bangsa dan memengaruhi pola pikir masyarakat.

'Sangat berbahaya merusak tatanan generasi bangsa, dan semua percaya pula sama buzzer-buzzer yang akan merusak cara berpikir orang normal,' tegas politikus Partai NasDem itu. Menurutnya, tanpa keberadaan buzzer perusak bangsa, pemerintah dapat bekerja dengan tenang dan menjalankan program-programnya secara optimal.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengungkapan Sindikat Buzzer oleh Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat buzzer pembuat konten berita bohong dengan menangkap delapan orang tersangka. Sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2024 dan meraup keuntungan sebesar Rp220 juta dari aktivitas penyebaran hoax.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers pada Senin (27/7/2026) malam. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.

'Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir,' jelas Kombes Iman.

Peran dan Modus Operandi Sindikat

Delapan tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Mereka memiliki peran beragam, mulai dari editor, pengelola akun media sosial, hingga pihak yang menawarkan proyek. Sindikat ini terstruktur dengan perekrut dan penyandang dana, pembuat konten, penyebar konten, booster yang mengangkat konten, serta pelaku penyebaran konten secara masif (blasting).

Penyidik meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan setelah mengumpulkan bukti yang cukup. Enam orang ditangkap langsung, sementara dua lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang.

'Kami telah berhasil melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka dan telah menetapkan 2 orang tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik,' pungkas Kombes Iman. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan penyebaran hoax tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga