Presiden Amerika Serikat Donald Trump dengan tegas menyatakan bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu tidak akan ditangkap selama berada di wilayah Amerika Serikat. Pernyataan ini muncul sebagai respons langsung terhadap ancaman Wali Kota New York, Zohran Mamdani, yang tengah mengkaji kemungkinan menangkap Netanyahu jika ia mengunjungi Kota New York.
Trump Bela Netanyahu, Kecam Iran
"Benjamin Netanyahu tidak akan ditangkap, dengan cara atau bentuk apa pun, selama berada di Amerika Serikat," tegas Trump dalam pernyataan via media sosial, seperti dilansir AFP dan Anadolu Agency, Selasa (21/7/2026). Trump kemudian menyerang Iran, menyebut Netanyahu sedang memerangi Republik Islam Iran yang dituduhnya menewaskan 52.000 demonstran tidak bersalah dan membunuh tentara Amerika selama 47 tahun terakhir.
"Satu-satunya pihak yang seharusnya ditangkap adalah orang-orang yang menyeret Iran ke dalam pusaran kematian dan kehancuran yang belum pernah terjadi sebelumnya," ujar Trump, menambahkan bahwa hal itu seharusnya sudah ditangani oleh presiden-presiden sebelumnya.
Latar Belakang Surat Perintah ICC
Netanyahu menjadi subjek surat perintah penangkapan yang dirilis oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perang Gaza. ICC pada tahun 2024 menyatakan adanya dasar kuat untuk meyakini Netanyahu bertanggung jawab atas dugaan kejahatan tersebut terkait serangan Israel di Jalur Gaza.
PM Israel itu menunda kunjungan ke AS yang awalnya dijadwalkan Juli ini menjadi September mendatang. Netanyahu juga diperkirakan akan menghadiri Sidang Majelis Umum PBB yang digelar di markas besar badan dunia itu di Kota New York.
Sikap Wali Kota New York
Mamdani, dalam pernyataan kepada New York Times (NYT), mengatakan bahwa departemen hukum pemerintahannya sedang membahas secara aktif kemungkinan penangkapan Netanyahu. "Saya meyakini bahwa Perdana Menteri Netanyahu seharusnya diadili di Den Haag," kata Mamdani, merujuk pada kantor pusat ICC di Den Haag, Belanda.
"Dia adalah seorang penjahat perang yang telah didakwa oleh Mahkamah Pidana Internasional. Dan Anda akan mendapati bahwa pandangan ini dianut oleh banyak orang semata-mata karena dampak dari tindakan-tindakannya selama beberapa tahun terakhir," ujarnya dalam wawancara dengan NYT.
Pernyataan Mamdani memicu perdebatan sengit mengenai yurisdiksi dan kewajiban AS terhadap ICC, mengingat AS bukan negara anggota ICC dan telah menyatakan penolakannya terhadap yurisdiksi pengadilan tersebut.



