Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan sejumlah perusahaan yang diduga menerima fee dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Hal ini terungkap dalam kasus suap dan main proyek yang melibatkan Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa tersangka Sudirman (SUD) menggunakan sejumlah perusahaan untuk memperoleh proyek. Perusahaan-perusahaan itu mendapatkan fee sebesar 3 persen dari nilai proyek yang dimenangkan Sudirman.
KPK Minta Pengembalian Fee Tidak Sah
"Kondisi yang seperti itu biasanya nanti ketika di proses penyidikan, kita akan minta pengembalian untuk fee yang tidak sah tadi, sehingga itu menjadi juga asset recovery yang akan difokuskan oleh tim penyidik untuk pemulihan keuangan negaranya," kata Taufik saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Taufik menambahkan bahwa data perusahaan sudah ada dan akan dikembangkan dalam proses penyidikan. Ia meyakini perusahaan-perusahaan tersebut tidak mengetahui praktik ilegal yang dilakukan Sudirman.
"Ya sepanjang bahwa perusahaan bendera itu tidak ikut campur di konstruksinya ya. Bahwa itu mungkin tidak nyampaikan juga, bahwa si SUD ini akan dipakai untuk itu, hanya dipakai saja untuk kegiatan yang menurut mereka mungkin legal gitu ya," tutur Taufik.
Tiga Tersangka dan Modus Operandi
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka: Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat, Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).
Kasus ini bermula dari perintah Lalu Ahmad kepada Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi untuk membantu Sudirman mendapatkan proyek. Sudirman kemudian menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (CV DKK) sebagai perusahaan bendera untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut.
"SUD kemudian 'meminjam bendera' kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat. Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan," ujar Taufik.
Nilai Proyek dan Aliran Dana
Sudirman memenangkan proyek senilai Rp 17,9 miliar di Dinas PUPRPKP Lombok Barat melalui lelang dan penunjukan langsung. Proyek-proyek tersebut meliputi:
- Melalui proses tender: Rehabilitasi Taman Kota Gerung 2025 (Rp 2,3 miliar), Rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap kedua 2026 (Rp 4,3 miliar), Pembangunan Gedung Kantor 2025 (Rp 2,4 miliar), dan Renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat (Rp 1,7 miliar).
- Melalui penunjukan langsung: Delapan paket pekerjaan di Dinas PUPR 2025 (Rp 3,4 miliar), empat paket pekerjaan di Bagian Umum 2025 (Rp 2 miliar), dan enam belas paket pekerjaan di PT Air Minum Giri Menang 2025 (Rp 1,8 miliar).
Sudirman diduga memberikan fee 3 persen kepada para penyedia yang dipinjam namanya. Ia diduga mendapat keuntungan Rp 10,6 miliar melalui CV DKK. Selain itu, CV DKK juga menerima proyek di Bappeda dan Dispora Lombok Barat dengan total Rp 31,1 miliar.
"Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar," ujar Achmad Taufik. Jika ditotal, Lalu Ahmad menerima Rp 12,4 miliar dalam bentuk uang, barang, dan fasilitas.



