TAUD: Hakim Harus Nyatakan Gugatan Kasus Andrie Yunus Tak Diterima
TAUD: Hakim Harus NO Gugatan Kasus Andrie Yunus

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, memberikan tanggapan terkait permintaan hakim Pengadilan Militer Jakarta untuk menghadirkan Andrie Yunus sebagai korban dalam sidang kasus penyiraman air keras. Menurut Isnur, langkah yang seharusnya diambil oleh hakim adalah menyatakan bahwa gugatan dalam perkara ini bersifat Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima. Hal ini dikarenakan korban merupakan warga sipil dan belum pernah menjalani pemeriksaan.

“Seharusnya, hakim di Pengadilan Militer itu menutup persidangan dan menyatakan ini NO karena ini adalah wilayahnya peradilan umum. Mengapa demikian? Karena korbannya adalah sipil, apalagi hakim sendiri yang mengangkat persoalan tidak adanya pemeriksaan terhadap korban dan saksi dari masyarakat sipil,” ujar Isnur kepada wartawan pada Kamis (30/4/2026).

Kritik terhadap Proses Peradilan Militer

Isnur menegaskan bahwa tidak ada upaya untuk mengungkap aktor intelektual maupun dugaan keterlibatan pihak sipil dalam kasus ini. Motif yang disampaikan para terdakwa dalam persidangan, yaitu dendam pribadi, dinilai tidak cukup untuk menjelaskan keseluruhan kasus. “Tidak ada upaya membongkar keterlibatan sipil. Jelas seharusnya hakim menghentikan proses ini karena tidak sesuai dengan kompetensi absolut peradilan militer,” tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menilai proses peradilan militer yang berlangsung saat ini adalah sesat dan keliru. Menurut Isnur, sidang penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus seharusnya dilaksanakan di pengadilan umum. “Ini semakin menunjukkan bahwa itu adalah proses peradilan yang sesat, peradilan yang keliru. Sejak tahap penyidikan, seharusnya ada pemeriksaan saksi dan korban, tetapi itu dilewati. Jelas sekali itu adalah proses yang cacat. Hakim seharusnya menghentikan perkara, mengembalikan berkas, dan menyatakan NO terlebih dahulu. Karena korbannya sipil, Pengadilan Militer harus menolak perkara ini dan mengembalikannya ke Peradilan Umum. Itulah yang benar,” paparnya.

Permintaan Hakim untuk Menghadirkan Andrie Yunus

Sebelumnya, majelis hakim meminta agar Andrie Yunus dihadirkan dalam sidang kasus penyiraman air keras yang menyeret empat prajurit TNI sebagai terdakwa. Hakim memerintahkan oditur militer untuk berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menghadirkan Andrie. Permintaan ini disampaikan dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta Timur pada Rabu (29/4/2026). Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Kronologi Pemanggilan Andrie Yunus

Oditur militer mengungkapkan bahwa penyidik Puspom TNI telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan untuk Andrie kepada LPSK. Panggilan pertama dilakukan pada 27 Maret 2026 dan dijawab oleh LPSK pada 31 Maret 2026. Panggilan kedua diajukan pada 3 April 2026 dan dijawab pada 16 April 2026. Oditur menyatakan bahwa Andrie masih menjalani perawatan fisik dan psikis. Hakim kemudian mengingatkan oditur untuk menyadari posisinya dalam perkara ini, bahwa oditur bertindak untuk kepentingan korban sehingga keterangan Andrie Yunus menjadi sangat penting dalam persidangan.

Latar Belakang Kasus

Keempat prajurit TNI tersebut diduga melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Oditur militer menyatakan bahwa aksi ini dipicu oleh rasa kesal para terdakwa terhadap Andrie. Peristiwa bermula pada 16 Maret 2025, saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai tindakan Andrie telah melecehkan institusi TNI. Akibat perbuatannya, keempat tentara tersebut didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga