Polisi telah menetapkan sopir taksi Green SM dengan inisial RRP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan antara taksi dan KRL di perlintasan sebidang Bekasi Timur. Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, menyatakan bahwa sopir tersebut dijerat dengan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memiliki ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda sebesar Rp 1 juta.
Penyebab Kecelakaan
Dalam keterangannya pada Kamis (21/5/2026), Gefri menjelaskan bahwa penyebab utama kecelakaan lalu lintas antara KRL dan taksi Green SM adalah kelalaian pengemudi. Hasil pemeriksaan saksi menunjukkan bahwa taksi tersebut melaju dari Duren Jaya menuju Jalan Juanda. Saat melintas di perlintasan rel, mobil tiba-tiba mati di tengah jalur 1 dan kemudian dihantam oleh kereta yang dikemudikan masinis S yang melaju dari arah barat ke timur.
Status Hukum Sopir dan Masinis
Gefri menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap RRP karena kasus ini termasuk dalam kategori tindak pidana ringan atau tipiring. “Perkara lakalantas KRL vs taksi Green SM merupakan kategori perkara sumir/tipiring yang ditangani oleh hakim tunggal di PN dan penyidik lakantas sebagai penuntut,” jelasnya. Sementara itu, masinis KRL dipastikan tidak dijerat pidana, dengan mengacu pada Pasal 124 Undang-Undang Perkeretaapian yang mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
Polisi telah menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa penjaga palang rel, sopir taksi, masinis KRL, serta saksi ahli ATPM. “Putusan hakim akan mendasarkan kepada penilaian hakim atas peristiwa terjadinya lakalantas, faktor penyebab, kondisi lingkungan di lokasi kejadian serta penilaian terhadap perilaku pengemudi sehingga diputuskan mendapat pidana atau denda,” tandas Gefri.
Proses Hukum Selanjutnya
Sebelumnya, Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Mariochristy P.S Siregar, menyatakan bahwa berkas perkara kasus tabrakan KRL dan Kereta Argo Bromo Anggrek di Bekasi telah diserahkan ke kejaksaan. Ia menuturkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan terhadap pengemudi taksi Green SM, saksi, masinis, dan penjaga palang pintu perlintasan sebidang. “Kita sudah kirimkan berkas kepada nanti untuk ke jaksa karena ini tuntutannya di bawah 5 tahun jadi nanti akan langsung dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kota,” kata Mariochristy dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di Jakarta pada Kamis (21/5/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat dua lokasi olah TKP yang berbeda dalam kasus ini, yaitu di perlintasan sebidang dan di lokasi tabrakan antara KRL dan Kereta Argo Bromo Anggrek. Meskipun demikian, Mariochristy belum mengungkap identitas tersangka secara detail. Selain itu, Korlantas Polri memastikan optimalisasi penegakan hukum dengan memanfaatkan ETLE dan olah TKP melalui metode Traffic Accident Analysis. “Jadi kita mencari bukti-bukti penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang,” kata dia.



