Sidang perdana kasus penyerangan yang dilakukan oleh Dewi Soekarno terhadap bawahannya resmi digelar di Pengadilan Negeri Tokyo pada Selasa, 23 Juni 2026. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Dewi sebagian besar mengakui dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut.
Pengakuan dan Penyesalan Terdakwa
Kuasa hukum Dewi menyatakan bahwa ada beberapa poin dalam ingatan kliennya yang samar, namun pihaknya tidak akan secara aktif membantah dakwaan tersebut. "Ada beberapa poin yang samar dalam ingatannya, tetapi kami tidak akan secara aktif membantahnya," ujar sang pengacara di hadapan majelis hakim.
Saat diinterogasi, Dewi Soekarno mengungkapkan penyesalan atas sikapnya yang menjadi dasar dakwaan. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji akan kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
Proses Hukum Selanjutnya
Sidang pertama ini hanya membacakan dakwaan dan mendengarkan tanggapan awal dari terdakwa. Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar dalam beberapa pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus ini menarik perhatian publik karena Dewi Soekarno merupakan tokoh yang dikenal luas. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan sistem peradilan Jepang.



