Senat AS Setujui Resolusi Kekuasaan Perang
Senat Amerika Serikat menyetujui sebuah resolusi kekuasaan perang yang bertujuan untuk memblokir aksi militer AS terhadap Iran pada Selasa, 23 Juni 2026. Resolusi tersebut disetujui dengan hasil pemungutan suara tipis 50-48, yang secara langsung menjadi teguran politik bagi Presiden AS Donald Trump.
Latar Belakang dan Dampak Resolusi
Keputusan ini muncul di tengah pengawasan ketat para anggota parlemen terhadap upaya pemerintahan Trump dalam menyelesaikan konflik dengan Iran. Saat ini, konflik tersebut membutuhkan dukungan pendanaan dari Kongres, sehingga resolusi ini memiliki implikasi politis yang signifikan.
Meskipun bersifat simbolis dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara penuh, resolusi ini menunjukkan meningkatnya kekhawatiran di antara sejumlah anggota parlemen terhadap potensi perang dengan Iran. Selain itu, resolusi ini juga mencerminkan ketidaksetujuan terhadap kesepakatan yang dijalin oleh Trump dengan Teheran.
Reaksi dan Langkah Selanjutnya
Para pendukung resolusi berargumen bahwa langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan untuk menggunakan kekuatan militer harus melalui persetujuan Kongres, sesuai dengan konstitusi. Sementara itu, pihak yang menentang menyatakan bahwa resolusi ini dapat melemahkan posisi tawar AS dalam negosiasi dengan Iran.
Resolusi ini kini akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas lebih lanjut. Meskipun tidak mengikat secara hukum, tekanan politik dari resolusi ini dapat mempengaruhi kebijakan luar negeri AS ke depannya.



