Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI periode September 2024 hingga Januari 2026, Rizal, mengungkapkan pernyataan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengenai para pengusaha importir. Dalam sidang kasus suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/6/2026), Rizal menyatakan bahwa Djaka memerintahkan agar para importir dibina, bukan dibinasakan.
Sidang tersebut menghadirkan tiga terdakwa, yaitu John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Pertemuan di Hotel Borobudur
Jaksa KPK mendalami Rizal mengenai pertemuan di Hotel Borobudur Jakarta pada Juli 2025. Rizal mengaku pertemuan itu dihadiri oleh para pengusaha importir dan Djaka Budhi. Saat ditanya siapa saja yang hadir, Rizal menyebutkan dirinya, Sisprian, Gatot Heru, dan Djaka Budhi.
Rizal menjelaskan bahwa inisiatif pertemuan di hotel berasal dari dirinya dan tim. Alasan pemilihan hotel karena para importir termasuk dalam kategori Importir Berisiko Tinggi (IBT), sehingga tidak memungkinkan untuk mengundang mereka secara terbuka ke kantor. IBT merupakan status bagi pelaku usaha yang sering melakukan pelanggaran kepabeanan.
“Memang latar belakangnya karena ini kan importir umum ya, mereka ini importir umum, salah satu dari importir umum,” ujar Rizal. Ia menambahkan bahwa pertemuan tersebut bertujuan meyakinkan Djaka dengan mendengar langsung dari para pengusaha, mengingat latar belakang Djaka dari TNI yang belum mendalami kepabeanan.
“Jadi beliau berlatar belakang TNI dan pemahaman beliau mengenai kepabeanan cukai itu belum sedalam kami yang pegawai Bea Cukai. Nah banyak beberapa masukan dari beliau terkait pandangannya sebagai Dirjen kepada Bea Cukai,” kata Rizal.
Arahan Djaka: Jangan Dibrantas, Tapi Dibina
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rizal yang menyebutkan bahwa Djaka menyampaikan perintah untuk tidak membinasakan pengusaha importir, melainkan membina mereka. Rizal membenarkan hal tersebut dan mengaku langsung menuruti perintah Djaka.
“Jadi memang di kesempatan saya dengan Pak Dirjen, pada saat-saat rapat juga seperti itu di kantor, beliau itu prinsipnya bukan mau mematikan pengusaha baik pabean maupun cukai. Tapi bagaimana kita agar membina, agar mereka menjadi bekerja dengan baik sesuai aturan,” jelas Rizal.
Atas arahan tersebut, Rizal memerintahkan Sisprian dan Gatot Heru untuk menghubungi para pengusaha importir, terutama yang banyak mendapat sorotan negatif di media sosial, termasuk grup Blueray.
Dakwaan Suap Rp61,3 Miliar
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo memberikan suap sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain itu, mereka juga didakwa memberikan fasilitas dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.



