Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki pertimbangan khusus dalam mempertahankan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) hingga saat ini. Salah satu pertimbangan utama adalah keberhasilan Listyo Sigit dalam menjaga stabilitas keamanan, mulai dari proses Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga pemerintahan berjalan.
Pertimbangan Khusus Presiden
Menurut Sahroni, kinerja Polri di bawah kepemimpinan Listyo Sigit dinilai mampu menciptakan rasa aman dan kondusif di tengah dinamika politik nasional. “Sekarang misalnya Pak Listyo Sigit, itu ada kebutuhan khusus dari proses pemilihan Presiden sampai proses sekarang. Dinilai Polri itu mumpuni secara baik, kenyamanan dan keamanan yang dilakukan oleh Pak Sigit sendiri,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Usulan Pembatasan Masa Jabatan Kapolri
Meskipun demikian, Sahroni menilai ke depan perlu ada pengaturan yang lebih tegas terkait masa jabatan Kapolri. Ia menyebut pembatasan jabatan penting untuk menjaga proses kaderisasi dan promosi di internal kepolisian. “Itulah langkah di mana tim reformasi ini dibuat agar tidak ya kayak misalnya jabatan Kapolri yang akan datang, setaranya jangan terlalu lama, maksimal 3 tahun,” ujarnya.
Ia menambahkan, mekanisme pembatasan masa jabatan tersebut nantinya perlu diperjelas dalam revisi Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri) agar regenerasi di tubuh Polri tetap berjalan optimal. “Ada hal khusus yang diberikan oleh Pak Sigit. Maka itu masih bertahan sampai hari ini, dan ke depan nanti akan dirubah menjadi maksimal 3 tahun,” kata Sahroni.
Pandangan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri
Sebelumnya, Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri, menilai masa jabatan Kapolri idealnya dibatasi dua hingga tiga tahun untuk mendukung regenerasi. “Nah jadi, di Kapolri itu kira-kira 2 sampai dengan 3 tahun idealnya seperti itu. Ini supaya regenerasinya juga bagus,” ujarnya.



