Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak ada aturan baru terkait sistem ganjil genap di Jakarta. Pernyataan ini merespons informasi yang ramai di media sosial bahwa sejumlah gerbang tol di Jakarta terkena aturan ganjil genap.
Pramono Bantah Aturan Baru Ganjil Genap
Pramono menyatakan bahwa aturan yang berlaku saat ini masih berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Ia menekankan bahwa tidak ada perubahan regulasi, meskipun publik sempat mengira ada kebijakan baru. "Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap. Dan sekarang ini di publik, di media, seakan-akan ada aturan baru, padahal tidak ada aturan baru," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Informasi yang beredar menyebutkan ada 28 ruas tol yang terkena ganjil genap setiap Senin hingga Jumat, dengan waktu penerapan yang sama seperti di ruas jalan biasa, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Namun, Pramono menjelaskan bahwa penerapan ganjil genap di 28 akses on ramp dan off ramp gerbang tol tersebut bukanlah kebijakan baru, melainkan bagian dari ketentuan yang sudah ada.
Aturan Lama, Bukan Kebijakan Baru
Menurut Pramono, aturan tersebut sudah menjadi bagian dari ketentuan yang berlaku selama akses tol tersebut berada di kawasan ganjil genap. "Termasuk 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol. Kalau dia merupakan bagian dari area yang ganjil genap, maka sebenarnya yang diberlakukan itu bukan sesuatu yang kemudian hal yang baru," ujarnya. Ia meminta masyarakat tidak salah memahami informasi yang beredar dan menegaskan tidak ada perubahan regulasi.
"Jadi tidak ada aturan baru yang berkaitan dengan ganjil genap," tegas Pramono. Dengan demikian, aturan ganjil genap di Jakarta masih mengacu pada Pergub 88/2019 tanpa tambahan kebijakan baru, termasuk di area gerbang tol.



