Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin membeberkan barang bukti yang disita dalam penggerebekan jaringan judi online internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Total uang tunai yang diamankan mencapai Rp 8,7 miliar, terdiri dari rupiah dan berbagai mata uang asing.
Barang Bukti Elektronik dan Uang Tunai
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/6/2026), Irjen Nunung merinci barang bukti yang disita, antara lain 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, serta 155 paspor. "Barang bukti yang disita antara lain 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, 155 paspor, serta uang tunai," kata Irjen Nunung.
Operasikan 145 Situs Judi Online
Sindikat ini mengoperasikan sekitar 145 situs judi online yang dijalankan secara bergantian untuk menghindari pemblokiran pemerintah. "Situs-situs itu dijalankan secara bergantian sebagai cara menghindari pemblokiran yang dilakukan pemerintah. Mereka menggunakan server dan hosting yang berada di luar negeri," jelas Irjen Nunung. Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar Rp 13,9 triliun. "Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar 13,9 triliun, yang saat ini masih dalam pendalaman dari PPATK dan OJK," dia menandasi.
287 WNA Ditetapkan sebagai Tersangka
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa dari 321 WNA yang diamankan, 287 orang ditetapkan sebagai tersangka. "Dari 321 WNA yang kami amankan, 287 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Masih ada 34 orang yang saat ini kami dalami keterlibatannya," kata Wira. Para tersangka terdiri dari 76 warga negara China, tiga warga negara Laos, dua warga negara Malaysia, 15 warga negara Myanmar, enam warga negara Thailand, dan 185 warga negara Vietnam. Selain itu, seorang WNI juga diamankan namun belum ditetapkan sebagai tersangka.



