Polres Depok Tangkap 3 Tersangka Curanmor Berkedok Ojol, 2 Buron
Polres Depok Tangkap 3 Tersangka Curanmor Berkedok Ojol

Polres Metro Depok berhasil menangkap tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya menyamar sebagai ojek online (ojol) saat beraksi di Cimanggis, Depok, pada Jumat (3/7/2026). Ketiga tersangka berinisial RWN, H, dan AS diamankan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bogor. Saat ini polisi masih memburu dua tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan Berawal dari Deteksi Keberadaan Tersangka di Vila

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, membenarkan penangkapan tersebut. "Tiga orang sudah kami amankan, kami masih mencari dua tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang," ujar Hendra, Selasa (14/7/2026).

Penangkapan berawal ketika Tim Opsnal Polres Metro Depok berhasil mendeteksi keberadaan RWN di Chevilly Resort and Camp, Ciawi, Bogor. Tersangka RWN ditangkap saat sedang menginap di kamar hotel tersebut. "Satu tersangka berinisial RWN ditangkap saat menginap di lokasi wisata, diduga hasil curian untuk berfoya-foya," jelas Hendra.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dari hasil interogasi, RWN mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial E, yang saat ini masih dalam DPO. Motor hasil curian kemudian dijual kepada tersangka H di daerah Citeureup, Bogor.

Pengembangan ke Penadah dan Barang Bukti

Setelah menangkap RWN, polisi mendatangi rumah tersangka H di Citeureup dan berhasil menangkapnya. Ternyata, H telah menjual motor curian tersebut kepada tersangka A, yang juga masuk DPO. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap A di wilayah Gunung Putri, namun A berhasil kabur. Di lokasi tersebut, polisi menemukan dan menangkap tersangka AS.

Polisi juga berupaya mencari keberadaan tersangka E di Babelan, Bekasi, namun tidak ditemukan karena yang bersangkutan telah melarikan diri. "Sesampainya di lokasi Babelan Bekasi, tidak ditemukan tersangka E yang telah melarikan diri," ujar Hendra.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain empat buah mata kunci, dua buah kunci letter T, dan dua buah kunci letter L. Selain itu, polisi juga menyita helm, jaket, dan motor yang digunakan tersangka saat beraksi di Cimanggis. "Kami turut mendapati helem, jaket, dan motor yang digunakan tersangka saat mencuri di wilayah Cimanggis," tutur Hendra.

Pemeriksaan dan Pengembangan Kasus

Saat ini, Polres Metro Depok masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka yang sudah diamankan. Polisi juga terus berupaya mengejar dua tersangka lainnya yang masih buron, yaitu E dan A. "Para tersangka sedang kami mintai keterangan, nanti kalau ada perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," pungkas Hendra.

Kasus ini bermula dari laporan pencurian motor di wilayah Cimanggis, di mana para pelaku menyamar sebagai pengemudi dan penumpang ojol untuk mengelabui korban. Polisi berhasil mengungkap jaringan ini setelah mengumpulkan petunjuk di lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga