Polisi Sita Rp1,9 Miliar dan 53,8 Juta Dong dari 321 WNA Pelaku Judol
Polisi Sita Rp1,9 Miliar dari 321 WNA Pelaku Judol

Kepolisian gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus judi online yang melibatkan 321 warga negara asing di sebuah gedung di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam penggeledahan, polisi menyita berbagai mata uang asing, termasuk rupiah dan dolar.

Uang Tunai Disita

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di lokasi penangkapan pada Sabtu (9/5/2026), menyebutkan nominal rupiah yang disita mencapai Rp1,9 miliar. Selain itu, polisi juga menyita 10.210 dolar AS dan 53,82 juta Dong Vietnam.

"Untuk nominal uang sebenarnya sudah ada, untuk uang rupiah juga ada. Ini berbagai macam mata uang. Nanti perinciannya akan kami sampaikan lebih lanjut," ujar Wira.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti Lain

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa brankas, paspor, handphone, laptop, dan PC komputer. Para pelaku terdiri dari 57 WNA China, 228 WNA Vietnam, 11 WNA Laos, 13 WNA Myanmar, 3 WNA Malaysia, 5 WNA Thailand, dan 3 WNA Kamboja. Mereka ditangkap tangan saat menjalankan operasional judi online.

"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," jelas Wira.

Modus Operandi

Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan aktivitas judi online yang terstruktur, memanfaatkan sarana elektronik lintas negara, dan dijalankan secara digital. Polisi masih mendalami pergeseran markas judol dari Kamboja dan Myanmar ke Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga