Polda Jateng Larang Anggota Penuhi Panggilan Kejaksaan Tanpa Pendampingan
Polda Jateng Larang Anggota Penuhi Panggilan Kejaksaan Tanpa Pendamping

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah secara resmi melarang seluruh anggota atau personelnya untuk memenuhi panggilan dari kejaksaan tanpa didampingi oleh pejabat yang berwenang. Larangan ini disampaikan melalui pesan berantai yang beredar di berbagai grup percakapan internal, berisi petunjuk dari pimpinan kepada personel Polda Jawa Tengah.

Imbauan dari Bid Propam

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Komisaris Besar Artanto, membenarkan adanya pesan berantai tersebut. Ia menjelaskan bahwa pesan itu merupakan imbauan resmi dari Sub-Bidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jateng. Imbauan ini dikeluarkan untuk menjaga profesionalisme anggota dan memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Menurut Artanto, pendampingan diperlukan agar anggota tidak salah langkah saat menghadapi pemeriksaan di kejaksaan. "Ini bentuk perlindungan internal agar anggota tetap mendapatkan haknya dan tidak melanggar aturan," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dasar Kebijakan

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Dalam aturan tersebut, setiap anggota yang dipanggil oleh aparat penegak hukum lain wajib didampingi oleh atasan atau pejabat yang ditunjuk.

Pelanggaran terhadap imbauan ini dapat berakibat pada sanksi disiplin hingga etika profesi. Polda Jateng menegaskan bahwa pendampingan bukan untuk menghalangi proses hukum, melainkan untuk memastikan hak-hak anggota terpenuhi.

Reaksi Internal

Pesan berantai tersebut menuai beragam reaksi di kalangan personel. Sebagian mengapresiasi langkah pimpinan karena dianggap melindungi anggota dari kemungkinan intimidasi atau kesalahan prosedur. Namun, ada juga yang mempertanyakan efektivitasnya jika diterapkan secara kaku.

Artanto menambahkan bahwa imbauan ini bersifat internal dan tidak dimaksudkan untuk menghambat kerja sama dengan kejaksaan. "Kami tetap menjunjung tinggi koordinasi antarlembaga penegak hukum. Pendampingan adalah bagian dari profesionalisme," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga