PLN Bongkar Dugaan Pencurian Listrik di Ruko Tambun Selatan, Polisi Turun Tangan
PLN Bongkar Pencurian Listrik di Ruko Tambun, Polisi Lakukan Penyelidikan

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berhasil mengungkap dugaan pencurian listrik di sebuah ruko yang berlokasi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Temuan ini terungkap dalam kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang digelar pada Selasa, 30 Juni 2026. Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas PLN bersama personel Satpamobvit Polres Metro Bekasi itu mengarah pada penemuan sambungan listrik ilegal tiga fasa yang terpasang di ruko tersebut.

Kronologi Pemeriksaan dan Temuan

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan bermula dari laporan petugas pencatat meteran PLN yang mencurigai adanya pemakaian listrik tidak wajar di ruko tersebut. Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung ke lokasi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas PLN dengan pendampingan anggota Polri, ditemukan adanya sambungan listrik ilegal tiga fasa di ruko tersebut,” kata Budi kepada wartawan pada Kamis, 2 Juli 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Petugas PLN kemudian segera memutus aliran listrik di lokasi untuk menghentikan pencurian yang telah berlangsung. Barang bukti yang diamankan meliputi kabel dan sejumlah peralatan lain yang diduga digunakan untuk menyedot listrik secara ilegal. Seluruh barang bukti tersebut kini disimpan di Kantor PLN ULP Tambun.

Tindak Lanjut Hukum

Setelah pemutusan aliran dan pengamanan barang bukti, pihak PLN bersama personel Satpamobvit Polres Metro Bekasi membuat laporan polisi ke Polres Metro Bekasi. Langkah ini diambil untuk memproses dugaan pencurian listrik secara hukum lebih lanjut.

Meski demikian, Kombes Budi mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum diketahui secara pasti aktivitas apa yang dijalankan di dalam ruko tersebut. “Belum diketahui apa temuan tersebut,” ujarnya singkat.

Dampak dan Imbauan

Pencurian listrik tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga membahayakan keselamatan karena dapat menyebabkan korsleting dan kebakaran. PLN mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi pencurian listrik di lingkungan sekitar. Kasus di Tambun Selatan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan dan penertiban terus dilakukan secara rutin melalui program P2TL yang melibatkan aparat kepolisian.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga