Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) melakukan penertiban terhadap pengungsi warga negara asing (WNA) yang mendirikan tenda di trotoar depan kantor Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR) di Jalan Setiabudi Selatan, Kuningan, Setiabudi. Tindakan ini diambil karena aktivitas para pengungsi dinilai mengganggu ketertiban umum.
Penertiban Berulang dan Keluhan Warga
Wakil Camat Setiabudi, Rizky Noviana Purnama, mengungkapkan bahwa penertiban serupa sebelumnya pernah dilakukan, namun para pengungsi kembali lagi. "Sebelumnya kami sudah melakukan penertiban, namun mereka kembali lagi dan banyak warga yang mengeluhkan aktivitas mereka karena mengganggu ketertiban umum," kata Rizky dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Rizky menjelaskan bahwa upaya ini difokuskan pada penegakan ketertiban umum, menjaga kebersihan lingkungan, dan mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki. Pendataan dan penertiban dilakukan sebagai upaya mencari solusi yang dapat mengakomodir aspirasi para pengungsi. "Kami ingin permasalahan ini segera selesai dan tidak berlarut-larut agar kenyamanan dan keamanan masyarakat tetap terjaga," ujarnya.
Apresiasi UNHCR dan Hak Asasi Pengungsi
Field Security Associate Bidang Penanganan Keamanan dan Keselamatan UNHCR, Linda, mengapresiasi langkah Pemkot Jaksel. Menurutnya, para pengungsi memiliki hak asasi manusia yang dilindungi hukum internasional, namun tetap wajib mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. "Terlepas dari kewarganegaraan mereka, apabila terjadi pelanggaran hukum, aparat keamanan Indonesia berhak mengambil tindakan tegas," ucap Linda.
Linda menambahkan bahwa pihaknya masih berupaya mencari lokasi relokasi yang sesuai bagi 32 pengungsi tersebut. Sementara itu, para pengungsi akan diberikan sosialisasi mengenai kewajiban mematuhi aturan serta diminta menandatangani surat pernyataan bersama pihak imigrasi. "Apabila pelanggaran kembali terjadi, tindakan tegas akan diambil. Kami berharap mereka memahami kewajibannya untuk menaati hukum selama berada di Indonesia," kata dia.
Usulan Lokasi Representatif untuk Proses Administrasi
Kepala Seksi Register, Administrasi, dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta, Ruth Caroline, mengusulkan agar seluruh pihak segera menentukan lokasi yang representatif untuk pelaksanaan proses administrasi dan mediasi. Dengan demikian, para pengungsi tidak lagi mendirikan tenda di atas trotoar. "Kami memohon dukungan pihak kecamatan untuk menentukan lokasi yang tepat untuk pelaksanaan berbagai proses administrasi dan mediasi terhadap para pengungsi," ucapnya.
Ruth juga menyebutkan bahwa ketentuan mengenai penanganan pengungsi dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 saat ini sedang menjalani proses peninjauan kembali (judicial review) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI. "Peninjauan kembali dilakukan agar aturan tersebut lebih jelas agar seluruh tindakan di lapangan benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.



