Polisi tengah menyelidiki dugaan aktivitas tambang bitcoin ilegal yang dilakukan di sebuah ruko di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pengungkapan ini bermula dari unggahan di akun Instagram @mudamudi.pc yang memperlihatkan sejumlah peralatan kelistrikan dan MCB yang masih tersambung listrik di dalam ruko tersebut.
PLN Temukan Sambungan Ilegal Tiga Fasa
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, pada Selasa (30/6/2026) petugas PLN ULP Tambun melakukan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang diamankan personel Satpamobvit Polres Metro Bekasi. Kegiatan ini dipicu laporan petugas catat meter PLN yang mencurigai pemakaian listrik tidak wajar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas PLN dengan pendampingan anggota Polri, ditemukan adanya sambungan listrik ilegal tiga fasa di ruko tersebut," kata Budi kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
12 Unit Server Disita, Aliran Listrik Diputus
PLN langsung memutus aliran listrik ilegal dan mengamankan barang bukti. "Sebanyak 12 unit server mining diamankan dan sambungan listrik ilegal langsung diputus," tulis akun Instagram @mudamudi.pc dalam keterangannya. Selain server, petugas juga menyita kabel dan beberapa peralatan lainnya yang kini disimpan di Kantor PLN ULP Tambun.
Pihak PLN bersama anggota Pamobvit Polres Metro Bekasi telah membuat laporan polisi ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi Masih Dalami Kasus
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Levian menyatakan pihaknya masih menyelidiki dugaan aktivitas tambang bitcoin ilegal tersebut. "Sedang didalami ya," ucapnya singkat.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik pencurian listrik untuk pertambangan kripto di Indonesia. Sebelumnya, PLN juga kerap menemukan modus serupa di berbagai daerah, di mana pelaku menyedot listrik secara ilegal untuk menjalankan server bitcoin yang membutuhkan daya listrik besar.



