Parlemen Israel dilaporkan telah menyetujui sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang membatasi penggunaan pengeras suara di masjid. Langkah ini langsung menuai kecaman dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
OKI: Tindakan Ilegal dan Diskriminatif
Dalam pernyataan resminya, OKI menegaskan bahwa pihaknya "menganggap langkah ini sebagai tindakan yang tidak sah dan batal demi hukum, serta merupakan kejahatan legislatif yang bersifat diskriminatif dan rasis, sekaligus pelanggaran nyata terhadap kebebasan beragama dan beribadah serta hak-hak budaya dan keagamaan yang dijamin oleh prinsip-prinsip hukum internasional dan hukum hak asasi manusia internasional."
Proses Pengesahan RUU
RUU tersebut disahkan dengan perolehan suara 50 banding 36 di badan legislatif Israel yang beranggotakan 120 orang. Isi RUU melarang pemasangan atau pengoperasian sistem suara di masjid mana pun tanpa izin resmi yang jelas sebelumnya. Meski telah disahkan, RUU ini masih harus melalui tiga tahap pembahasan tambahan sebelum resmi menjadi undang-undang.
Eskalasi Berbahaya
OKI menilai RUU tersebut "merupakan eskalasi berbahaya dalam konteks serangkaian keputusan, undang-undang, dan tindakan rasis Israel yang bertujuan membatasi keberadaan warga Palestina serta menyasar identitas Arab dan Islam; hal ini juga merupakan serangan langsung terhadap kesucian ritual keagamaan dan situs-situs suci Islam."



