Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk memblokir 36.191 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online yang dinilai berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan Indonesia.
Pemblokiran Rekening Meningkat 3.000 dari April 2026
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK di Jakarta pada Selasa, 7 Juli 2026. Menurut Dian, jumlah rekening yang diblokir meningkat sekitar 3.000 rekening dibandingkan posisi April 2026 yang tercatat sebanyak 33.836 rekening.
"Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan atau pemblokiran atas kurang lebih 36.191 rekening," ujar Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.
Pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan data yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ultimatum Wali Kota Bandung untuk ASN
Sementara itu, di Bandung, Jawa Barat, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memberikan ultimatum kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya yang kedapatan bermain judi online. Farhan memastikan akan menyiapkan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pemecatan.
"Sekarang kita akan memastikan dulu bahwa ASN tidak ada yang terjebak pada judi online, itu nomor satu. Karena setiap kali terjebak judol, pasti akan terjebak pada pinjol ilegal," kata Farhan, Selasa, 7 Juli 2026.
Farhan menegaskan bahwa sanksi peringatan akan diberikan terlebih dahulu, namun jika ASN tetap nekat bermain judol, maka bisa langsung diberhentikan dengan tidak hormat. "Tergantung dari tingkat kesalahannya seperti apa. Kalau dia hanya main sekali dua kali ketahuan masih bisa kita tegur. Tapi kalau dia sudah menggalang (meminjam uang), nah itu sikat, langsung diberhentikan dengan tidak hormat," pungkasnya.
Data PPATK: Jawa Barat Penyumbang Pemain Terbanyak
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah merilis data sebaran pemain judi online di Indonesia. Jawa Barat menempati posisi teratas dengan jumlah pemain terbanyak, terutama di Kabupaten Bogor hingga Kota Bandung.
Berdasarkan data PPATK, Kabupaten Bogor mencatat 103.092 pemain dengan total transaksi deposit mencapai Rp 414,4 miliar. Disusul Jakarta Barat dengan 89.320 pemain dan total deposit Rp 606,6 miliar. Jakarta Timur memiliki 81.750 pemain dengan deposit Rp 425,9 miliar, dan Kota Bandung mencatat 80.549 pemain dengan deposit Rp 341,7 miliar.
Data PPATK juga menunjukkan bahwa kelompok usia 20-30 tahun menjadi yang tertinggi dalam bermain judi online, diikuti oleh kelompok usia 31-40 tahun.
Ciri-Ciri Perilaku Kecanduan Judi Online
Psikolog klinis Tri Iswardani, yang dikutip dari detikhealth, menjelaskan beberapa ciri perilaku orang yang kecanduan judi online. Pertama, mereka sering menyembunyikan kondisi keuangan, seperti menjual aset secara mendadak tanpa alasan jelas. "Diam-diam, dia akan mencoba terus, semakin sering berbohong kepada keluarga, waktu yang dia habiskan di depan gadget semakin lama," kata Tri.
Kedua, mereka cenderung memiliki utang yang terus bertambah dan beralih ke pinjaman online (pinjol) untuk menutupi utang tersebut. "Tiba-tiba dia punya utang, utangnya makin lama semakin nambah, dari awalnya Rp300 ribu sampai bisa jutaan rupiah, dia akhirnya lari ke pinjol," jelasnya.
Ketiga, mereka terus memantau aplikasi judi online dan menghabiskan waktu lama di depan gadget. Tri mencontohkan kasus seseorang yang bahkan menggunakan sabu agar bisa terus terjaga bermain judi online. "Jadi dia harus memantau, melek terus, dan untuk kebutuhan kuat meleknya, dia mulailah pakai sabu. Sabu juga jadi semakin adiktif, akhirnya tertangkap, ketahuan, direhabilitasi, dan ternyata awal mulanya baru diketahui karena judi online," katanya.
Kecanduan Judi Online Bisa Disembuhkan?
Menurut Tri, kecanduan judi online bisa diatasi dengan pendekatan yang tepat. Semakin awal ditangani, semakin mudah penanganannya. Langkah pertama adalah melakukan pendekatan agar pelaku menyadari bahwa dirinya membutuhkan pertolongan profesional. Selain itu, mengalihkan sumber kesenangan ke aktivitas lain yang memicu pelepasan dopamin juga efektif. "Internetnya diputus dulu kalau perlu," ujar Tri.
Diskusi lebih lanjut mengenai pemberantasan judi online dapat disaksikan dalam program detikPagi edisi Rabu, 8 Juli 2026, yang tayang live streaming pukul 08.00-11.00 WIB di 20.detik.com, YouTube, TikTok, dan Facebook detikcom.



