Seorang penambang emas ilegal di Kabupaten Tebo, Jambi, tewas setelah tertimbun longsor di lokasi penambangan. Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam insiden ini.
Kronologi Kejadian
Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026, di lokasi dompeng darat yang berada di Dusun Margodadi, Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Korban berinisial AD diketahui merupakan warga Dusun Ladang Makmur, Desa Sari Mulya, Kecamatan Rimbo Ilir, Tebo.
Menurut Kanit Tipidter Polres Tebo, Ipda William Simbolon, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam. Dari hasil tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu DM, AK, dan SP.
Identitas Tersangka
DM adalah pemilik lahan sekaligus pekerja di tambang ilegal tersebut. Sementara AK dan SP berperan sebagai pekerja. Ketiganya kini telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Iya (tersangka) pemilik lahan sekaligus satu orang dan dua orang pekerja," kata William kepada awak media. Ia menambahkan bahwa ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolres Tebo.
Dampak dan Tindakan Hukum
Insiden ini menjadi pengingat akan bahaya penambangan ilegal yang kerap mengabaikan keselamatan kerja. Polres Tebo terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tambang emas tanpa izin tersebut.
Penambangan emas ilegal di wilayah Jambi memang kerap menjadi masalah, dengan banyaknya lokasi tambang liar yang beroperasi tanpa standar keselamatan. Kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku tambang ilegal lainnya.



